Satlantas: Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

kecelakaan sepeda listrik
RINGSEK: Kondisi sepeda listrik yang terlibat kecelakaan di Jalan pemuda, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satlantas Polres Kotawaringin Barat melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Larangan ini diterapkan setelah adanya  kecelakaan lalulintas antara truk dan sepeda listrik yang dikendarai dua bocah  di Jalan Pemuda, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat menegaskan, satuan lalulintas akan mempergencar penertiban sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di jalan tertentu.

Bacaan Lainnya

“Kejadian di Kumai dapat menjadi pelajaran bagi orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada pemilik sepeda listrik untuk tidak mengendarai di jalan raya. Sepeda listrik hanya diperbolehkan dikendarai di dalam komplek perumahan, atau arena bermain dan tempat khusus yang aman.

Menurutnya, pelarangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi  keselamatan dan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Saat ini sepeda listrik digandrungi oleh anak anak. Hal ini sangat membahayakan jika dipakai di jalan raya.

Baca Juga :  Motor vs Truk, Pemuda Sampit Tewas

Ia juga meminta kepada penjual sepeda listrik agar dalam proses transaksi jual beli sekaligus memberikan imbauan kepada pembeli untuk tidak menggunakan sepeda listrik di tempat yang dilarang.

“Kita berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, penjual sepeda listrik agar dapat mengingatkan kembali kepada pembeli terhadap peruntukannya, karena kebanyakan penjual tidak peduli terhadap keselamatan penggunanya,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait