Satpol PP Katingan Pertegas Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

katingan tanpa rokok
PATROLI:Tim dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan ketika melakukan razia penjualan rokok, Jumat (25/8/2023). (HARI/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada warung, toko atau minimarket di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

“Tim mengunjungi toko atau minimarket yang ada di daerah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir,” katanya, Jumat (25/8)

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, pemerintah memberikan teguran penjualan rokok agar tidak dijual bebas ke anak di bawah umur 18 Tahun. Pelarangan ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 terkait kawasan tanpa rokok pada Pasal 8 apalagi jika mengunakan Seragam Sekolah.

” Razia ini juga sejalan dengan pembinaan dan pengembangan anak di Kabupaten Katingan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Katingan telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pengembangan kebijakan kabupaten layak anak,” ujar Pimanto.

Baca Juga :  Satpol PP Kapuas Makin Gencar Razia Penjual Miras 

Menurutnya, anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional. Sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan sedini mungkin.

Pimanto juga menegaskan, teguran yang disampaikan mengenai Perda Nonor 10 dalam kawasan tanpa rokok yang dilarang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Kemudian, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dengan menggunakan mesin layanan diri, kepada anak di bawah umur 18 tahun dan kepada perempuan hamil. Hal itu juga diatur dengan ketentuan Pidana Pasal 40, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 11, pasal 15 dan pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 30  hari atau denda paling banyak Rp 5 juta.

“Kemudian ketentuan Pidana Pasal 41, setiap orang yang melanggar pasal 6 ayat (6), pasal 13, pasal 14 dan pasal 22 dipidana dengan kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp 10 juta,” pungkas Pimanto. (sos/gus)



Pos terkait