PANGKALAN BUN, radarsampit.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merazia penjual minuman keras (miras) di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Kamis, 17 Juli 2025 pukul 15.00 WIB.
Plt Kasatpol PP Kobar Amir Hadi mengatakan, telah mengamankan seorang pria bernama Ali Chandra. Ia diduga menyimpan dan menjual berbagai jenis miras tanpa izin resmi. Sebanyak 53 botol miras dan 10 liter miras dalam kemasan plastik disita sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disita cukup beragam, meliputi 20 botol anggur merah, 10 botol berlabel “Kawa”, 6 botol anggur lychee merek Atlas, 1 botol bir Bintang, serta 6 botol arak putih.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 liter arak putih yang disimpan dalam plastik. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas peredaran miras ilegal yang cukup aktif di tengah masyarakat.
Amir Hadi belum menjelaskan secara detail lokasi penggerebekan dan kronologis penangkapan. Namun ia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari program “Bebas Miras Menuju Kobar Jaya” yang digagas oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait miras. Ini adalah bentuk nyata menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Amir Hadi berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat memberikan efek jera. Ia menegaskan komitmen Satpol PP Kobar untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
“Kami berharap putusan pengadilan nantinya benar-benar tegas dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak bermain-main dengan hukum,” tambahnya.
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat mengedarkan miras ilegal di wilayah Kobar.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat demi mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh. (sam)