Ingat! Uang Kembalian Dilarang Diganti Barang

toko swalayan di sukamara
LENGANG: Salah satu kios perbelanjaan swalayan di Kabupaten Sukamara

SUKAMARA, radarsampit.com – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara, sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan uang kembalian transaksi bagi pedagang dan penjual. Inti dalam surat tersebut, uang kembalian transaksi belanja tidak diperkenankan mengganti dengan barang.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara, Iswan Gemayana menyatakan lLarangan itu berdasarkan Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 15 serta Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran itu disebutkan,  bahwa berdasarkan undang undang mengamanatkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan,  dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Iswan mengungkapkan, sejauh ini masih banyak ditemukan praktik pengembalian uang transaksi dengan barang dagangan yang tidak terpenuhinya hak-hak konsumen atau pembeli sebagaimana ketentuan Undang-undang dimaksud. Sehingga dinilai perlu terbitkan edaran agar pedagang dan penjual dapat melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. “Sosialisasi ini sekaligus edukasi kepada penjual dan pembeli,” tegasnya.

Baca Juga :  Petugas Lapas Sukamara Temukan Gunting dan Cutter di Blok Penjara

Pihaknya berharap para pedagang dan penjual dapat menerapkan aturan tersebut agar tidak sampai tersangkut permasalahan hukum karena melanggar undang-undang yang berlaku. Bagi masyarakat sebagai konsumen atau pembeli, juga diharapkan tidak membiasakan untuk menerima kembalian bentuk barang, terkecuali sudah ada kesepakatan bersama dengan pedagang atau penjual, maka itu boleh saja.(fzr/gus)

 

 



Pos terkait