SAMPIT, radarsampit.com – Penertiban lapak pedagang liar di sepanjang Jalan Sukabumi terhenti sementara. Selain karena kerasnya suara penolakan dari pedagang, Satpol PP Kotim menghadapi dilema dalam penegakkan aturan.
Pasalnya, ada sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas sertifikat hak milik (SHM) di Jalan Sukabumi yang kabarnya sudah diterbitkan sejak tahun 1981 bernama Lilis Suriyani Eliyae selaku ahli waris dari pemilik tanah.
Pemilik tanah yang semula bernama alm Didit Dahri memiliki tiga SHM. Salah satunya di Jalan Rindang Benua yang sekarang menurutnya berubah menjadi Jalan Sukabumi.
Tanah itu berukuran 21×6 meter dan sudah lama berdiri sejumlah lapak pedagang yang disewakan.
”Kami tidak mempermasalahkan lapak dibongkar kalau memang saya melanggar aturan. Tapi, tunjukkan dulu dasar hukumnya membongkar bangunan lapak dari tanah yang sudah SHM,” kata Lilis Suriyani selaku Ahli Waris Pemilik Tanah, Senin (28/7).
Dari ukuran 21×6 meter ini, ia menjelaskan, ada lebih dari tiga meter mengenai badan jalan mulai dari drainase sampai badan Jalan Sukabumi.
”Kalau ingin menuntut ganti rugi, sebenarnya saya berhak menuntut hak saya. Seperti di Jalan Tjilik Riwut itu ada tuntutan ganti rugi, tapi selama ini tidak saya lakukan,” ujarnya.
Ia pun sudah membuktikan legalitas yang jelas yang diserahkan ke Pemkab Kotim melalui Bagian Hukum Setda Kotim dan juga ditembuskan ke Camat Baamang selaku pemangku wilayah.
”Pemberitahuan melalui surat sudah saya sampaikan melalui pengacara saya Mei lalu. Saya pun juga sudah menyurati Camat Baamang tiga bulan lalu. Tanggapannya, beliau katakan itu tidak bermasalah. Kenapa hari ini apa yang disampaikan lain? Saya memberikan penjelasan seolah-olah tidak tahu,” ujarnya.
Lilis tidak merasa melanggar hukum, sehingga ia berhak mempertahankan apa yang menjadi haknya.
”Saya tidak masalah apabila saya memang melanggar hukum. Silakan bongkar, tetapi buktikan dulu dasar hukumnya. Saya berhak mempertahankan apa yang menjadi hak kepemilikan saya,” tegasnya.
Lilis berharap sejumlah lapak yang berdiri di atas tanah miliknya tak dibongkar. Namun, jika dipaksa dibongkar, maka ia akan membawa masalah ini hingga ke ranah hukum.