PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Penyelundupan puluhan burung dari Papua digagalkan anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin di Kabupaten Kotawaringin Barat Sabtu (22/10). Enam orang yang diduga terlibat penyelundupan diamankan TNI.
Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko Hanla mengatakan, TNI Angkatan Laut selalu mendukung upaya pemerintah dalam pelestarian satwa dilindungi. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat terkait penyelundupan satwa liar langsung ditindaklanjuti.
“Kami menggagalkan penyelundupan 76 ekor burung ilegal,” kata Kolonel Laut (P) Herbiyantoko di Pos TNI AL Kumai Sabtu (22/10) malam.
Penyelundupan burung digagalkan pada Sabtu 22 Oktober pukul 07.00 WIB oleh Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L.22. Petugas mengamankan beberapa jenis satwa yang dilindungi dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Provinsi Papua.
Satwa yang diduga ilegal tersebut berada atas kapal MV Vision Global. Kapal tersebut hendak singgah di perairan muara Pangkalan Bun yang akan melaksanakan bongkar muat.
“Kami menindaklanjuti informasi intelijen Lanal Banjarmasin tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Papua yang diangkut kapal MV. Vision Global,” katanya.
Selanjutnya tim memonitor pergerakan kapal MV. Vision Global dari Kabupaten Mappi Papua sejak tanggal 14 Oktober 2022. Tujuan kapal tersebut ke Pangkalan Bun dan diperkirakan waktu datang tanggal 21 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Namun, tanggal 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, Tim dengan Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Pos TNI AL Kumai menuju Perairan Sungai Arut untuk memonitor kedatangan/titik lego jangkar MV. Global Vision di perairanTeluk Kumai.
“Pada pukul 23.30 WIB termonitor MV. Global Vision lego jangkar. Selanjutnya tim melaksanakan pemantauan kapal yang akan merapat ke MV. Vision Global dan tidak ditemukan adanya kapal dan kegiatan di kapal MV. Vision Global,” ujarnya.
Keesokan harinya pada 22 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB, Tim Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Arut menuju MV. Vision Global. Saat itu pukul 06.45 WIB Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV. Vision Global dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal.
Pukul 07.00 WIB tim berkordinasi dengan nakhoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa. Selanjutnya seizin dari nakhoda, tim melaksanakan pemeriksaan ke ruanganruangan didampingi kru kapal dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke geladak buritan guna pendataan.
“Satwa dilindungi ini yang dibawa tak disertai dokumen. Sehingga burung dan kura-kura ini ilegal,” bebernya.
Ada enam orang yang diamankan yakni Budi (oiler), Hafidz (masinis), Mirza (masinis), Irwan (oiler), Ahmad Munir (klasi) dan Bima (juru mudi). Mereka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda 100.000.000.
Selanjutnya barang bukti dan pemilik akan diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun guna proses hukum lebih lanjut. (rin/yit)








