Pukul 07.00 WIB tim berkordinasi dengan nakhoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa. Selanjutnya seizin dari nakhoda, tim melaksanakan pemeriksaan ke ruanganruangan didampingi kru kapal dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke geladak buritan guna pendataan.
“Satwa dilindungi ini yang dibawa tak disertai dokumen. Sehingga burung dan kura-kura ini ilegal,” bebernya.
Ada enam orang yang diamankan yakni Budi (oiler), Hafidz (masinis), Mirza (masinis), Irwan (oiler), Ahmad Munir (klasi) dan Bima (juru mudi). Mereka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda 100.000.000.
Selanjutnya barang bukti dan pemilik akan diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun guna proses hukum lebih lanjut. (rin/yit)