Seluruh ASN Kobar Rencananya Akan Dites Urine

Pegawai Kesbangpol Jadi yang Pertama

tes urine
TES URINE: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Kobar, Drs. Edie Faganti saat mengawali pelaksanaan tes urine di Lingkungan Badan Kesbangpol Kobar, Selasa (05/12) (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mendadak heboh. Pasalnya seluruh pegawai hingga pimpinan diminta keluar kantor untuk mengantre guna menjalani tes urine. Tes dadakan itu menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kobar.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kobar Edie Faganti menyampaikan bahwa tes urine ini diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kobar.

Bacaan Lainnya

“Namun pada kesempatan kali ini kami menyasar yang ada di Pemerintah Daerah (ASN) dulu, mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba,” kata Edie Faganti, Kamis (7/12/2023)

Ia juga menegaskan bahwa dalam Pemkab Kobar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Baca Juga :  PT Korintiga Hutani Serahkan Dana Bagi Hasil Kemitraan Kehutanan Sebesar Rp 2 Miliar Lebih

Dalam hal ini pada Pasal 7 ayat (2) huruf c, disebutkan pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat.

“Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional tentang P4GN. Dalam Inpres tersebut diwajibkan seluruh lembaga Pemerintah baik Kementerian dan lembaga, baik pusat dan daerah wajib melaksanakan Inpres dan akan dilaporkan kepada presiden setiap triwulan,” terang Edie

Menurutnya dari kegiatan tes urine ini apabila nanti terdapat ASN yang positif (menggunakan narkotika) maka akan dilakukan pengkajian lebih dalam.

“Hasil positif ini belum tentu yang bersangkutan menggunakan narkoba, bisa saja yang bersangkutan sedang mengkonsumsi obat tertentu atau sedang melakukan rawat jalan yang obatnya mengandung narkotika (namun disertai dengan resep dari dokter), maka ini harus dikaji lebih dalam,” pungkasnya. (*/sla)

 

 

 

 



Pos terkait