Seminggu Operasi, Polres Kapuas Bekuk Tiga Pengedar Sabu 

Pengedar Sabu
DITAHAN: Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti, hasil penangkapan anggota Polres Kapuas.

KUALA KALUAS, radarsampit.com –  Tindakan tegas terhadap peredaran barang haram berupa narkoba terus dilakukan jajaran Polres Kapuas. Satu minggu terakhir,  Satresnarkoba polres setempat berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Kapua, s yaitu daerah Timpah dan Anjir Mambulau.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Suwandi memaparkan, pada 28 Mei 2024 pengedar sabu-sabu, merupakan warga asal Palangka Raya berhasil diringkus pihaknya di Anjir Mambulau dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,52 gram. Pelakunya berinisial W (41), tertangkap tangan sedang bertransaksi barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pengedar Sabu

Kemudian pada 29 Mei 2024 beralih di Kecamatan Timpah petugas Polres setempat mengamankan satu orang pengedar sabu berinisial M (46) di sebuah rumah. Pria ini diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 11,8 gram.

Selain itu lanjut Suwandi, pada tanggal yang sama (29/5) di kecamatan yang sama (Timpah) namun lokasi berbeda, seorang pengedar inisial  AD(38) diamankan juga di rumahnya. Sabu seberat 0,64 gram dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tergeletak Berdarah di Jalanan, Ternyata Korban Tabrak lari

Ia menegaskan, penangkapan ketiga pengedar  narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba Polres Kapuas.

Pengedar Sabu

“Kami telah meringkus tiga terduga pengedar di tempat yang berbeda-beda di wilayah Hukum Polres Kapuas.Kepada para terduga akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Suwandi.

Ia menambahkan, ancaman maksimal 12 tahun penjara menanti para terduga pengedar tersebut. Sementara ini ketiganya mendekam di ruang tahanan Polres dan barang bukti maupun saksi telah dikumpulkan untuk proses hukum lebih lanjut. (rm-107/gus)

 



Pos terkait