TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menegaskan, pemerintahannya tak akan melepaskan wilayah Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah dari Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tak akan dilepaskan, apalagi mencabut Perda pembentukan Desa Dambung. Kita akan terus berjuang mempertahankan wilayah itu,” Tegas Ampera, didampingi sekda setempat Panahan Moetar, di ruang kerjanya, di Tamiang Layang, kemarin.
Ia menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Bartim yaitu melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut sebagai tindaklanjut koordinasi tata batas sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 40/2018.
“Hasil pertemuan yang diwakili Sekda Kabupaten Bartim di Tabalong, Rabu (16/6) akan dibawa ke Provinsi Kalteng. Menurutnya, beberapa poin koordinasi akan disampaikan,” kata orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut.
Ampera juga mengharapkan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Lantaran wilayah Bartim adalah bagian dari Bumi Tambun Bungai. “Karena itu tidak hanya menyangkut tentang kabupaten namun Provinsi Kalimantan Tengah,” tukasnya.
Ditegaskannya pula, selama ini Pemkab Bartim selalu memperhatikan Desa Dambung dengan melakukan pembangunan yang berproses, diantaranya, infrastuktur jalan mencakup Sumber Garunggung – Simpang Yayang – Dambung yang sudah mencapai puluhan kilometer. “Desa Dambung sampai saat ini selalu dialokasikan Dana Desa (ADD) setiap tahun,” sebut Ampera.
Ia menambahkan, tidak hanya Desa Dambung yang saat ini sedang diperjuangkan mereka terkait sengketa tata batas dengan Kabupaten Tabalong. Namun ungkapnya, seluas 373 kilometer persegi kawasan Kabupaten Bartim hilang berdasarkan Permendagri Nomor 40/2018. Ampera menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan meskipun menempuh jalur hukum. (apr/gus)