Sengketa Batas Bartim-Tabalong Bakal Sengit

Desa Dambung Tak Dilepas dari Kalteng

Sengketa Batas Bartim-Tabalong
SERIUS : Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi Sekda Panahan Moeatar ( batik putih) saat menyampaikan informasi penanganan Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah, kemarin. (eko aprianto/radarsampit)

TAMIANG LAYANG –  Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menegaskan, pemerintahannya  tak akan melepaskan wilayah  Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah dari Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tak akan dilepaskan, apalagi mencabut Perda pembentukan Desa Dambung. Kita akan terus berjuang mempertahankan wilayah itu,” Tegas Ampera, didampingi sekda  setempat Panahan Moetar, di ruang kerjanya, di Tamiang Layang, kemarin.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Bartim yaitu melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut sebagai tindaklanjut koordinasi tata batas sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 40/2018.

“Hasil pertemuan yang diwakili Sekda Kabupaten Bartim di Tabalong, Rabu (16/6) akan dibawa ke Provinsi Kalteng. Menurutnya, beberapa poin koordinasi akan disampaikan,” kata orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut.

Baca Juga :  Jajanan di Luar Lebih Nikmat daripada Makanan di Rumah

Ampera juga mengharapkan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Lantaran wilayah Bartim adalah bagian dari Bumi Tambun Bungai. “Karena itu tidak hanya menyangkut tentang kabupaten namun Provinsi Kalimantan Tengah,” tukasnya.

Ditegaskannya pula, selama ini Pemkab Bartim selalu memperhatikan Desa Dambung dengan melakukan pembangunan yang berproses,  diantaranya, infrastuktur jalan mencakup Sumber Garunggung – Simpang Yayang – Dambung yang sudah mencapai puluhan kilometer. “Desa Dambung sampai saat ini selalu dialokasikan Dana Desa (ADD) setiap tahun,” sebut Ampera.

Ia menambahkan, tidak hanya Desa Dambung yang saat ini sedang diperjuangkan mereka terkait sengketa tata batas dengan Kabupaten Tabalong. Namun ungkapnya,  seluas 373 kilometer persegi kawasan Kabupaten Bartim hilang berdasarkan Permendagri Nomor 40/2018. Ampera menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan meskipun menempuh jalur hukum. (apr/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *