Sengketa Tanah Berujung Pemortalan Berlanjut di Pengadilan

sengketa lahan
Ilustrasi sengketa lahan

SAMPIT, radarsampit.com – Sidang sengketa pertanahan yang berujung aksi pemortalan toko berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. Herawati selaku penggugat menghadirkan saksi Noor Setiyanto dan Hadiman.

Dalam kesaksiannya, Nur Setianto mengatakan, dirinya yang menjual tanah pada Herawati. Dia sebelumnya membeli tanah tersebut dari Rustam Nawawi pada 2012 dengan legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan ukuran 10×37 meter.

Bacaan Lainnya

Kemudian, saat ada program PTSL, didaftarkan hingga keluar sertifikat atas nama Noor Setiyanto. Kiri dan kanan lahan itu berbatasan dengan Maimunah dan Nirwanda, sementara di depan-belakang dengan jalan. Pada 2020 tanah dijual pada Herawati yang kemudian membangun rumah toko (ruko) di atasnya.

”Tanah itu tidak ada bangunan, hanya tanah kosong,” ucapnya saat sidang, Rabu (28/2/2024), di hadapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid.

Baca Juga :  Sering Dikira Judika, Pernah Dirompak Bajak Laut

Saat pengajuan sertifikat, Nur menegaskan tanah Herawati tidak tumpang tindih. Pengukuran tanah dilakukan pihak desa, hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Dia baru tahu tanah itu bermasalah saat gugatan itu diajukan Herawati kepada Miyana, pihak yang memportal ruko Herawati.

Saksi lainnya, Hadiman, mengaku mendirikan bangunan untuk Herawati. Rumah toko itu dibangun pada 2020 lalu. Ketika itu tidak ada yang komplain. ”Kami kerja dan tidur di situ dan saat itu tidak ada yang komplain,” katanya.

Bahkan, warga setempat banyak yang mengetahui saat mereka membangun ruko dan tidak ada satu pun yang mengajukan keberatan.

Lebih lanjut Hadiman mengatakan, parit pembatas dan patok bukan mereka yang membuatnya. Patok dan parit sudah ada sejak awal mereka kerja.

Dalam gugatannya, Herawati menyatakan pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Jalan Jenderal Sudirman km 104 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01209/2018 atas nama Herawati. Dia memperoleh tanah tersebut dari Nur Setiyanto, berdasarkan akta jual-beli.

Baca Juga :  Ultimatum Belum Direspons, Eks Tekon Bersiap Gelar Demo Besar

Tergugat yang mengklaim lahan tersebut lalu mendirikan portal seng di depan bangunan penggugat. Hal itu dinilai merugikan Herawati. (ang/ign)



Pos terkait