Otoritas Jasa Keuangan Tegakkan Penguatan Kualitas Industri Pinjaman Online

ojk kalteng
PENJELASAN : Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK Pusat, Edi Setijawan saat menjelaskan terkait financial technology (fintech) peer to peer lending atau kredit online, yang lebih dikenal dengan pinjol. (DODI RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal itu dibuktikan dengan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau kredit online alias pinjaman online (pinjol).

Bacaan Lainnya

OJK selaku pengawas lembaga jasa keuangan berkewajiban melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan. Terlebih terkait pinjaman online, sebagai layanan pinjam meminjam uang atau kredit berbasis teknologi informasi yang dapat dilaksanakan oleh LJK (misalnya Bank, Lembaga Pembiayaan (multifinance), dan P2P Lending dan non LJK (misalnya Koperasi Digital).

Sepanjang tahun 2023 Satgas OJK telah menutup sebanyak 2.248 entitas pinjaman online.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK Pusat, Edi Setijawan, mengatakan bahwa saat ini jumlah penyelenggara berizin sebanyak 101 yang terbagi menjadi 94 Penyelenggara konvensional dan 7 Penyelenggara syariah.

Dia juga menyampaikan bahwa keberadaan P2P merupakan alternatif pendanaan yang memudahkan akses keuangan masyarakat.

“Selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan,” katanya saat memberikan penjelasan dalam jurnalis class angkatan 8, Rabu (28/2/2024).

Industri P2P Lending masih terus bertumbuh termasuk tetap tumbuh positif pada periode pandemi Covid-19 saat beberapa industri lainnya terdampak. Kemudian industri P2P Lending pulih relatif cepat sejak kuartal III 2020 dan terus bertumbuh hingga saat ini.

“Outstanding pendanaan P2P Lending per Desember 2023 sebesar Rp59,6 triliun dengan TWP90 sebesar 2,93%. Sejak diterbitkan POJK 10/2022, OJK lebih menekankan pada penguatan kualitas industri P2P Lending. Pasca UU P2SK, OJK terus melakukan penguatan pengaturan ke depan sehingga layanan P2P Lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan, dan stabil,”jelasnya,

Menurutnya fintech P2P lending saat ini semakin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.

“Tak hanya para pebisnis UMKM, terdapat juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.Ingat yang resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Pusat Rudy Agus P Raharjo menyampaikan bahwa OJK juga sudah memberikan larangan terkait akses daftar kontak, berkas gambar dan informasi peribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi aturan OJK.

Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika perusahaan tersebut terbukti melanggar.

Tak hanya itu OJK sudah membuat kanal untuk berkomunikasi terkait jasa keuangan, bisa menghubungi 157, WA 081157157157 hingga konsumen@ojk.go.id.

”Konkretnya kami komitmen sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan,”tandasnya.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Pos terkait