Otoritas Jasa Keuangan Tegakkan Penguatan Kualitas Industri Pinjaman Online

ojk kalteng
PENJELASAN : Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK Pusat, Edi Setijawan saat menjelaskan terkait financial technology (fintech) peer to peer lending atau kredit online, yang lebih dikenal dengan pinjol. (DODI RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal itu dibuktikan dengan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau kredit online alias pinjaman online (pinjol).

Bacaan Lainnya

OJK selaku pengawas lembaga jasa keuangan berkewajiban melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan. Terlebih terkait pinjaman online, sebagai layanan pinjam meminjam uang atau kredit berbasis teknologi informasi yang dapat dilaksanakan oleh LJK (misalnya Bank, Lembaga Pembiayaan (multifinance), dan P2P Lending dan non LJK (misalnya Koperasi Digital).

Sepanjang tahun 2023 Satgas OJK telah menutup sebanyak 2.248 entitas pinjaman online.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK Pusat, Edi Setijawan, mengatakan bahwa saat ini jumlah penyelenggara berizin sebanyak 101 yang terbagi menjadi 94 Penyelenggara konvensional dan 7 Penyelenggara syariah.

Baca Juga :  Ratusan Korban CU EPI Sampit Minta Penyitaan Aset Nono

Dia juga menyampaikan bahwa keberadaan P2P merupakan alternatif pendanaan yang memudahkan akses keuangan masyarakat.

“Selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan,” katanya saat memberikan penjelasan dalam jurnalis class angkatan 8, Rabu (28/2/2024).

Industri P2P Lending masih terus bertumbuh termasuk tetap tumbuh positif pada periode pandemi Covid-19 saat beberapa industri lainnya terdampak. Kemudian industri P2P Lending pulih relatif cepat sejak kuartal III 2020 dan terus bertumbuh hingga saat ini.

“Outstanding pendanaan P2P Lending per Desember 2023 sebesar Rp59,6 triliun dengan TWP90 sebesar 2,93%. Sejak diterbitkan POJK 10/2022, OJK lebih menekankan pada penguatan kualitas industri P2P Lending. Pasca UU P2SK, OJK terus melakukan penguatan pengaturan ke depan sehingga layanan P2P Lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan, dan stabil,”jelasnya,



Pos terkait