Sepuluh Hari Operasi, Ungkap Sembilan Kasus

Puluhan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perjudian

perjudian
-ilustrasi perjudian

SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar operasi dengan sasaran perjudian. Sudah puluhan orang ditetapkan tersangka dari sembilan kasus pengungkapan selama sepuluh hari terakhir.

Operasi ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajaran memberantas segala praktik perjudian konvensional maupun online, seperti judi kartu remi, tebak angka atau togel, dadu, sabung ayam dan mesin ketangkasan.

Bacaan Lainnya

“Terhitung sejak tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022, kami berhasil mengungkap sembilan kasus perjudian,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu (31/8).

Kapolres merincikan, sembilan kasus perjudian tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Polsek jajaran. Ada sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus perjudian yang kami ungkap terdiri dari judi togel, domino, judi online maupun judi kartu. Saat ini para tersangka sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Sarpani.

Baca Juga :  Jual Barang Curian di Medsos, Pria 27 Tahun Diringkus

Kapolres menegaskan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Pengungkapan kasus perjudian ini akan terus digencarkan agar membasmi penyakit masyarakat (pekat).

”Kami akan terus meringkus para pelaku perjudian, ini demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di bumi Habaring Hurung ini,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait