Setelah Melewati Berbagai Intrik, Pemkab Kotim Akhirnya Perpanjang Masa Kerja 493 Guru Kontrak

tenaga kontrak kotim
PERPANJANGAN TEKON:  Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan SK perjanjian kontrak kerja tenaga guru di Gedung Serba Guna, Senin (29/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya resmi memperpanjang masa kerja 493 tenaga kontrak guru selama satu tahun. Keputusan itu merupakan buah perjuangan berat setelah menggoyang kebijakan pemerintah pusat.

”Ini perjuangan yang berat dan sedikit nekat saya memutuskan memperpanjang tekon (tenaga kontrak). Saya bertekad tetap memperpanjang kontrak. Memang, sesuai dengan ketentuan surat edaran MenPAN-RB, masa kerja tekon berakhir November 2023 lalu. Tidak boleh lagi sebenarnya memperpanjang tekon,” kata Halikinnor usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tenaga kontrak guru di Gedung Serba Guna, Senin (29/1/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Halikinnor, pertimbangan memperpanjang tekon karena Pemkab Kotim masih memerlukan tenaga mereka. Terutama mengisi tenaga guru di pedalaman yang jauh dari Kota Sampit.

”Saya melihat tekon masih sangat diperlukan, karena tenaga guru, khususnya di pedalaman desa masih kekurangan. Di sisi lain, kalau saya tidak memperpanjang tekon, mereka bingung mencari pekerjaan lain. Inilah yang menjadi pertimbangan saya memperpanjang kontrak kerja tenaga guru,” kata Halikinnor.

Baca Juga :  Karhutla di Sampit Makin Mengkhawatirkan, Beberapa Lokasi Terbakar Bersamaan

Halikinnor menuturkan, pada 2023 lalu pernah membuat video yang dilaporkan sampai ke Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. Dalam video itu dia tegas menyatakan siap bertanggung jawab terhadap kebijakan mengangkat tenaga kontrak guru.

”Saya katakan yang menggaji tekon itu APBD, bukan pemerintah pusat. Bukan kami ingin menentang aturan. Kalau bukan karena kebutuhan, saya tidak akan memperpanjang, karena sesuai ketentuannya sudah tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, atas berbagai pertimbangan dan keputusan untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak, proses perpanjangan tekon sedikit terlambat karena harus melalui evaluasi.

”Makanya, ini (perpanjangan tekon) agak terlambat karena perlu dilakukan evaluasi. Tekon tidak kerja akan diberhentikan, tetapi kalau tekon yang masih rajin bekerja, kami berharap nanti bisa mengikuti PPPK atau tes CPNS,” ujar Halikinnor.



Pos terkait