Siap-Siap, Lewat Perbatasan Bakal Diperiksa Ketat

hasil tes
DUKUNG PEMERINTAH: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo meninjau proses vaksinasi terhadap masyarakat. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pos penyekatan di perbatasan provinsi akan kembali diaktifkan. Semua orang yang melintas perbatasan akan diminta menunjukkan dokumen hasil pemerisaan tes PCR. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalteng sebelumnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prastyo menegaskan, orang yang masuk maupun keluar Kalteng wajib memperlihatkan hasil tes PCR. Selain itu, Senin (5/7) nanti, pihaknya akan menggelar apel pasukan bersama. Pos penyekatan di wilayah Kapuas, Barito Timur, hingga Lamandau, akan diaktifkan untuk mengawasi keluar masuknya aktivitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

”Keluar masuk Kalteng harus PCR. Senin nanti, sudah didirikan posko penyekatan dan seluruh pintu masuk maupun perbatasan di Kalteng, akan dijaga ketat,” tegas Dedi, Kamis (1/7).

Dedi menuturkan, evaluasi kebijakan itu akan dilakukan setelah satu bulan berjalan untuk memastikan penyebaran Covid-19 di seluruh Kalteng bisa diredam. Terutama di Kotim, Kobar, dan Palangka Raya.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, sesuai arahan dan instruksi, pihaknya fokus pada penanganan Covid-19. Membantu pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi di Kalteng.

Baca Juga :  Spesifikasi, Fitur dan Harga Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise

Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 di Kalteng kembali meledak. Kemarin tercatat ada 256 kasus baru dan sembilan pasien positif Covid-19 meninggal dunia. Total kasus di Kalteng sebanyak 25.930 kasus. Rinciannya, 1.885 dalam perawatan, 23.352 sembuh, dan 693 meninggal.

 

Lebih Ringan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan kebijakan lebih ringan bagi orang yang keluar wilayah, yakni boleh menggunakan hasil tes swab antigen. Pantauan Radar Sampit di Bandara Haji Asan Sampit, rata-rata penumpang pesawat yang berangkat memperlihatkan hasil tes antigennya.

”Per hari ini, penumpang yang berangkat masih bisa menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan keluar Kalteng. Kebijakan ini diatur dalam SE Bupati Kotim yang memberikan pilihan kepada warga Kotim boleh PCR dan boleh menggunakan rapid tes antigen,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi melalui Kader KKP Staf Validasi Data Penumpang Bandara Muhammad Hakim, Kamis (1/7).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *