SAMPIT – Proyek pembangunan yang dikerjakan hasil dari penjaringan aspirasi wakil rakyat dinilai sah dilaksanakan secara hukum. Masing-masing anggota DPRD di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat jatah sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengarahkan proyek pembangunan di daerah pemilihannya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol. Dia menanggapi langkah Kejari Kotim yang mengusut salah satu proyek aspirasi. Menurutnya, dana aspirasi anggota sesuai amanat undang-undang. Melalui dana aspirasi itu, pihaknya bisa memberikan program kepada konstituen masing-masing.
”Adanya dana aspirasi itu untuk menutupi apa yang menjadi harapan terkecil dari masyarakat yang harus dilaksanakan di daerah pemilihan anggota DPRD itu sendiri,” kata politikus Demokrat tersebut, Kamis (1/7).
Gaol menjelaskan, program aspirasi atau sering disebut pokok pikiran itu merupakan janji politik yang direalisasikan pihaknya. Pelaksanaan kegiatan bukan ranah anggota DPRD, namun di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang membidangi.
”Ketika dalam pelaksanaan ada penyimpangan, tentu dikembalikan kepada masing-masing instansi, bukan kepada program aspirasinya,” katanya.
Karena itu, Gaol mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut apabila ada penyimpangan. Termasuk membuktikan apabila ada legislator yang terlibat.
”Kalau oknumnya yang bermain, bukan berarti lembaganya dijustifikasi. Khusus untuk persoalan ini, saya dukung jaksa membongkar dugaan itu,” tegasnya.
”Apabila ada indikasi pada dana aspirasi yang tidak sesuai aturan dan mekanisme, saya mendukung kejaksaan menelisik sampai tuntas. Jangan setengah-setengah, karena di publik bisa muncul asumsi yang berbeda,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut Gaol mengatakan, kepastian hukum dari Kejari Kotim sangat penting untuk membantah asumsi dan anggapan bahwa anggota DPRD ikut bermain, jadi makelar, dan penikmat fee dari proyek APBD tersebut.
”Saya berharap jaksa bekerja profesional supaya tidak mengambang di masyarakat dan timbul persepsi bahwa seolah-olah DPRD itu kerjaannya main proyek. Saya tidak setuju DPRD kerjaannya main proyek,” tegasnya.
Terpisah, mantan Anggota DPRD Kotim Yohanes Aridian mengatakan, dugaan korupsi penataan makam bisa menyeret banyak pihak. Apalagi proyek itu berasal dari aspirasi wakil rakyat.
”Perlu diusut tuntas dari awal pengganggaran sampai pelaksanaan. Siapa saja yang terlibat dan menikmati hasil korupsi tersebut,” ujarnya.
Yohanes menuturkan, proyek itu bisa dikatakan sebagai proyek siluman, karena perangkat desa maupun kelurahan tidak mengetahuinya. Padahal, aspirasi masyarakat sangat jelas dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dijaring melalui musrenbang di tingkat eksekutif dan reses di legislatif. Karena itu, perangkat desa atau kelurahan harusnya tahu.
”Ini saatnya kejaksaan membuktikan keseriusan mereka saat masyarakat krisis kepercayaan dengan penegak hukum agar kejaksaan dapat memberikan bukti bahwa masih ada keadilan di Kotim,” ujar tokoh adat Kotim ini.
Apalagi, kata Yohanes, jika melihat hasil pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan. Seperti pagar, hanya dikerjakan sebagian. ”Sebelah kanan dipagar, yang kiri dan belakang tidak ada,” ungkapnya.
Sebagai informasi, proyek penataan makam yang kini tengah dibidik Kejari Kotim bergulir pada 2019 lalu. Proyek itu dikerjakan di beberapa desa dan kelurahan, yakni di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Baamang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.
Pelaksanaannya ada yang melalui sistem penunjukan langsung dan lelang. Nilai anggaran proyek secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah yang dikerjakan empat perusahaan.








