SIAP-SIAP!!! Sanksi Adat Pembuang Sampah Sembarangan segera Diterapkan

camat ketapang eddy
Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Sosialisasi tersebut kita lakukan bertahap dari kecamatan, kelurahan/desa, kemudian dari lurah/desa menyosialisasikan ke RT, baru sampai ke masyarakat,” kata Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi.

Bacaan Lainnya

Eddy mengatakan, sosialisasi terkait penerapan sanksi adat tersebut akan dilakukan sampai akhir September. Pencanangan sanksi adat tersebut akan dilakukan pada  Oktober mendatang.

“Nanti di awal Oktober akan kita resmikan atau kita canangkan. Nanti kita undang pak bupati langsung yang akan mencanangkan,” ucapnya.

Dengan pencanangkan ataupun penerapan sanksi adat bagi masyarakat  yang membuang sampah sembarangan, masyarakat diharapkan bisa paham  tentang pentingnya membuang sampah di tempatnya.

“Tujuan melaksanakan kegiatan ini bukan untuk menghukum masyarakat, tapi kita mengedukasi masyarakat supaya paham, nanti bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga jadi budaya untuk pola hidup sehat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Persiapan, Sampit Expo 2024 Dijadwal Ulang

Perumusan sanksi adat itu dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), Damang dan Mantir. Dalam hal ini mereka menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada orang yang dinilai melanggar sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Sanksi adat berupa denda katiramu. Satu katiramu sama dengan Rp 250 ribu. Namun dalam penetapannya, tergantung kesalahan yang diputuskan dalam sidang.

“Mereka yang merumuskan dan sudah menyiapkan pasal-pasalnya, untuk sanksinya tergantung dengan hasil sidang dan juga tergantung kategori pelanggaran, misalnya kalau membuang sampahnya kecil dengan membawa sampah satu pick up beda sanksinya, sanksinya berupa denda,” urainya.

Apabila warganya yang melakukan pelanggaran adalah warga yang tidak mampu untuk membayar denda, maka akan diganti dengan sanksi sosial. Misalnya, dalam beberapa hari ikut bekerja membuang sampah dengan truk pengangkut sampah.



Pos terkait