SAMPIT, radarsampit.com – Seorang sopir berinisial S (39) dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja karena membawa kabur minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) bersenilai ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan transportir CV Borneo Pratama Makmur (BPM) mengalami kerugian mencapai Rp 180 juta.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, kasus penggelapan CPO ini terjadi pada September 2023, tahun lalu.
”Saat itu, perusahaan memerintahkan pelaku untuk mengantarkan CPO ke Bagendang. Ternyata CPO tersebut justru digelapkan pelaku,” kata Yudi, Jumat (2/8/24).
Tak terima atas perbuatan anak buahnya, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kotim.
Bermodalkan informasi pelapor, polisi kemudian mendapati tentang keberadaan pelaku yakni di tanah kelahirannya Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
”Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju ke lokasi dimaksud. Pelaku akhirnya berhasil diamankan,” bebernya.
Di depan penyidik, pelaku mengaku menggelapkan dan menjual CPO milik perusahaan untuk modal usaha serta pulang ke kampung halaman.
”Pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kotim. (sir/fm)