JAKARTA – Tidak seperti biasanya dalam kasus narkoba yang menjerat kalangan selebriti di mana tersangka dihadirkan saat rilis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dihadirkan ke hadapan awak media.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pasangan suami-istri itu tidak dapat dihadirkan karena pada waktu yang bersamaan sedang menjalani tes tahap lanjut usai menjalani tes urine tadi malam.
”Lagi tes rambut,” ucap Kombes Pol Hengki Haryadi beralasan, dalam acara rilis di Polres Jakarta Pusat Kamis (8/7).
Dia juga mengungkapkan kenapa pihaknya melakukan penindakan terhadap kasus peredaran dan penyalahguna narkoba di masa pandemi. Hengki menyatakan narkoba bisa berakibat fatal pada penggunanya di tengah kesulitan yang sedang dihadapi oleh banyak orang.
”Di tengah orang sedang panik, distimulasi dengan sabu maka akan membuat orang lebih brutal, lebih sadis dan lain sebagainya,” kata Hengki.
Selain melakukan penindakan terhadap pengguna, Polres Jakarta Pusat bekerjasama dengan Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan dengan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dengan barang bukti dalam jumlah besar lebih dari satu ton beberapa waktu lalu. Hengki memastikan akan tetap sigap dalam menghadapi kasus narkoba di tengah pandemi sekalipun.
Karena menurutnya, peredaran narkoba pada masa pandemi tetap gencar terjadi malah dimanfaatkan oleh pengedar karena situasi lengah aparat penegak hukum yang fokus berjibaku dalam menghadapi pandemi Covid-19.
”Hasil analisis kami terhadap tindak pidana lapangan bernuansa kekerasan apakah itu begal, tawuran, setelah kita tes ternyata mereka ini positif sabu,” ungkapnya.
Dia juga memastikan akan terus mengembangkan kasus narkoba yang terjadi pada Nia Ramadhani dan Ardi. Harapannya dapat mengungkap kasus peredaran narkoba di baliknya.
Kasus penangkapan Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.
Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhai. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun. (abdul rahman/jpg)








