Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Ditangkap Lagi karena Curi Motor

pencuri motor
CURANMOR : Pelaku curanmor. POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, Radarsampit.com – Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MH (36) warga Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Pelaku yang merupakan residivis tersebut diamankan di Jalan Jawa Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pelaku langsung digelandang ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kami menerima laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Revo Absolut 110 warna biru Nopol KH 3207 BY milik Christian Panduh (57) warga Jalan Transito, Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartoni, Senin (25/7).

Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat korban sedang berada di kebun miliknya di Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. Pelaku melihat sepeda motor korban yang parkir di pinggir jalan persawahan.

Baca Juga :  Istri Tak Pandai di Kasur, Suami Cari Wanita Lain

“Karena korban lupa mencabut kunci kontak, masih tergantung di motor, pelaku langsung bawa kabur motor. Kejadian diketahui setelah korban mencoba menuju ke arah motor sekitar 50 meter, korban terkejut motornya sudah tidak ada di tempat,” terangnya.

Akibat perbuatan kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta. “Pelaku pernah diproses hukum dan menjalani perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2014 dan divonis 1 tahun. Setelah bebas, pelaku kembali mendekam atas kasus curanmor,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait