SAMPIT, Radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap lokasi pertambangan ilegal dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan ilegal mining terjadi di Jalan Desa Pantap, kilometer 34, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP I Gede Putra Atmaja mengatakan, kasus terungkap pada Selasa (19/7) siang sekitar pukul 13.30 WIB, dalam rangka Operasi PETI Telabang 2022.
”Dalam operasi ini, tim bekerja keras dan menggali informasi di lapangan. Hasilnya, tambang ilegal bisa kami ungkap,” kata Gede, Senin (25/7).
Dijelaskannya, ada tiga orang penambang bernama Tony, Arbaen, Andriansyah dibekuk dalam operasi tersebut. Ketiga orang ini merupakan buruh yang hanya menerima upah setiap satu minggu sekali.
”Satu minggu sekali, para pelaku ini mengaku bisa menerima upah Rp 300 ribu hingga 1 juta rupiah, bahkan bisa lebih. Kasus masih dikembangkan, karena pemilik tambang masih dalam lidik,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu set mesin dumping, tiga dulangan emas, selang spiral, pipa paralon, pipa sedot, karpet untuk menyaring emas dan air raksa.
“Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 2020 Tentang Perubahan Atas UU Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun,” tegas Gede. (sir/fm)