Terbukti Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Mantan Pejabat Kapuas Divonis 14 Bulan Penjara

sidang korupsi kapuas
SIDANG: Suasana persidangan kasus tipikor dengan terdakwa mantan Kadis Kominfo Kapuas. (KEJARI KAPUAS UNTUK RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, J, dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas pada 2020 dan 2021. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memvonisnya dengan hukuman penjara 14 bulan.

”Terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Sri Rejeki Marsinta.

Bacaan Lainnya

J dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selanjutnya, membayar uang penganti sebesar Rp100.854.200 yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga :  Tiga Kajari di Kalteng Berganti, Kajati Kalteng Minta Jaga Integritas

”Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” katanya.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo. Kemudian, barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp200 juga dirampas untuk negara.

Menurut Hakim, selama persidangan terdakwa ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta yang diserahkan dan dititipkan pada JPU dua kali. (der/ign)



Pos terkait