Tergiur Untung Gede, Mami Komplek Perumahan Nekat Jualan Narkoba

mami sabu
SABU : Pengedar sabu, TR atau Mami (40) diamankan di kantor polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com –  TR (40), perempuan yang dipanggil Mami di Perumahan Calin Indah, Kelurahan Pasir Putih, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang lantaran berbisnis terlarang, mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (15/5/2024) malam lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Perempuan yang kami amankan ini merupakan ibu rumah tangga (IRT),” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, Senin (20/5/2024).

Suyono mengungkapkan, penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi tentang jual beli narkoba di wilayah hukumnya.

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

”Barang bukti sabu yang disita seberat 2,59 gram dan uang Rp 2,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Suyono.

Kapolsek Ketapang menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (sir/fm)

Baca Juga :  Polres Gumas Musnahkan Sabu Bernilai Ratusan Juta

 



Pos terkait