Terjerat TPPO, Retno Dipenjara Tiga Tahun

tppo
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Jawa Pos  

SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis Retno Agus Minto dengan hukuman tiga tahun penjara. Pria itu jadi pesakitan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), setelah menjual perempuan pada pria hidung belang.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan,” kata Hendra Novriyandie, hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Perkara yang menjerat terdakwa terjadi September 2023 lalu. Awalnya bertemu korban, MS, yang sedang mencari pekerjaan. Korban meminta agar dirinya dan adiknya bisa tinggal sementara di kos-kosan terdakwa.

Pada 25 September 2023, terdakwa menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pengirim menanyakan wanita yang bisa dijadikan teman kencan.

Baca Juga :  Geger! Bocah SD Nyaris Diculik Orang Tak Dikenal

Terdakwa langsung mengiyakan dan mengirimkan titik lokasi kosnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah mobil merapat ke kos terdakwa. Terdakwa lalu memanggil tiga gadis bersama korban untuk mendekat ke arah mobil tersebut.

Pria di dalam mobil diminta memilih wanita yang akan dijadikan teman kencan. Terdakwa selanjutnya menerima uang Rp800 ribu dan mengambil sebanyak Rp300 ribu.

Sisanya, Rp500 ribu diserahkan kepada perempuan yang dipilih sang pria. Korban lalu menemani laki-laki tersebut di kamar tidur.

Berselang 15 menit kemudian, anggota Polres Kotim datang mengamankan terdakwa dan korban, serta para saksi. (ang/ign)



Pos terkait