Presiden Keluarkan Aturan Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Walhi Peringatkan Bisa Kacaukan Tata Kelola Pertambangan

penambang ilegal
ilustrasi tambang (Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Rencana pemerintah memberikan akses pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia akhir April lalu.

Berselang sebulan, soal izin tambang yang memicu polemik tersebut benar-benar terwujud lewat Peraturan Pemerintah (PP) 25/2004 tertanggal 30 Mei 2024.

Bacaan Lainnya
Gowes

PP tersebut berjudul Perubahan PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Karena sifatnya perubahan, hanya beberapa poin atau pasal yang mengalami perubahan.

Misalnya, pada Pasal 83 yang mengatur soal wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Dengan mempertimbangkan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan lewat penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Di dalam PP yang baru tersebut, juga ada sejumlah larangan bagi badan usaha pemegang WIUPK. Di antaranya, badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki ormas atau organisasi keagamaan itu dilarang bekerja sama dengan badan usaha pemegang PKP2B sebelumnya.

Baca Juga :  Enik Rutita, Tersangka TPPO Magang Jerman Ditangkap saat Hendak Berwisata

Kemudian, IUPK yang diberikan kepada badan usaha milik ormas atau organisasi keagamaan itu tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait. Ketentuan lebih teknis nanti dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang besar di tanah air, yaitu NU, Muhammadiyah, serta MUI, belum bersedia komentar mengenai lampu hijau izin tambang tersebut.

Misalnya, di internal PBNU, sampai saat ini belum ada badan otonom atau badan usaha yang disiapkan untuk mengelola tambang.

Jawa Pos berusaha mencari penjelasan dari pengurus PBNU. Beberapa pengurus mengarahkan kepada Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Tetapi saat dihubungi, mantan wakil gubernur Jawa Timur itu tidak merespons.

Begitu pula sejumlah pimpinan PP Muhammadiyah yang dihubungi tidak merespons. Termasuk pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga belum menyampaikan pandangannya.



Pos terkait