SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendata kurang lebih 100 koperasi tidak aktif dari total 395 koperasi yang berdiri di Kotim.
Koperasi itu sudah lama tidak aktif dan hanya tinggal nama, karena tidak melakukan kegiatan dan tidak melaksanakan serta tak melaporkan rapat anggota tahunan (RAT) diatas 5 tahun.
Banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan RAT disebabkan karena kondisi keuangan koperasi yang tidak sehat, memiliki hutang dan tidak ada pengurus sehingga yang melanjutkan tidak ada.
Plt Kepala Diskoperindag Kotim Johny Tangkere mengatakan, mulanya koperasi di Kotim berjumlah 469.
Terdiri dari 395 koperasi aktif dan 74 koperasi tidak aktif yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2018 lalu.
”Dari 395 koperasi yang aktif ini sebenarnya tidak semua aktif, ada yang tinggal nama dan setelah dicek verifikasi, kurang lebih ada 100 koperasi yang sudah tidak aktif,” kata Johny Tangkere.
Untuk meningkatkan persentase keaktifan dan mengurangi jumlah koperasi tidak aktif, harus dibubarkan secara resmi. Namun, proses pembubaran koperasi tidak aktif harus mengacu UU Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembubaran Koperasi.
”Pembubaran koperasi tidak semudah yang dibayangkan. Dalam sistem bisa saja dinonaktifkan dan kami pernah lakukan itu, tetapi koperasi yang bersangkutan ada yang menuntut, sehingga pembubaran koperasi harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diskoperindag Kotim harus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan membentuk tim yang harus memenuhi beberapa unsur terkait baik dari perwakilan kementerian, provinsi dan kabupaten.
”Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut efisiensi, tetapi kendalanya di aturan UU 25 Tahun 2022 ini, ada proses yang harus dilalui untuk membubarkan koperasi tidak aktif secara sah sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat proses pembubaran koperasi tidak aktif.