SAMPIT – Dimas Prabowo (31) harus menanggung risiko dari perbuatannya. Dia dilaporkan orang tuanya ke polisi lantaran menjual perabotan rumah hingga habis. Yang tersisa hanya pemanggang ikan.
Berkas perkara Dimas Prabowo telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Saat pelimpahan, Dimas mengakui tindakannya tersebut.
“Waktu itu saya tidak ada izin melakukan perbuatan tersebut,” ucap pria lulusan D3 Pelayaran tersebut kepada jaksa penuntut umum.
Dari data yang dihimpun terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya pada Senin 12 April 2021 hingga Sabtu 8 Mei 2021 di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perlengkapan rumah orang tuanya yang dijual yakni 10 daun pintu, 7 daun jendela, 16 teralis, rolling door, springbed, mesin cuci, lampu kristal, sofa, meja hias, meja, tempat membakar ikan, dan ayunan gandeng. Sedangkan mobil pikap KH 8308 FP digadaikan.
Akibat perbuatannya itu, orang tua Dimas mengalami kerugian Rp 175 juta. Akhirnya orang tua melaporkan kelakuan anaknya ke polisi. Dimas dijerat dengan Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Dimas Prabowo menjual isi rumah dan mobil orang tuanya lantaran tidak menerima harta warisan. Sejak ayahnya meninggal, Dimas tidak pernah lagi bertemu dengan ibu kandungnya, Rumiati.
”Saya lepas alat rumah itu dan saya jual,” ucap tersangka.
Dari semua barang tersebut, yang masih tersisa untuk dijadikan barang bukti hanya dua tempat membakar ikan dan mobil pikap gadaian. (ang/yit)