Ternyata Ini Penyebab Langkanya Minyak Goreng di Kalteng

Aparat kepolisian menegaskan tak akan tinggal diam terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Basa Emden Banjarnahor.

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian menegaskan tak akan tinggal diam terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran. Petugas akan memastikan distribusi komoditas tersebut tetap lancar. Meski demikian, sejauh ini belum ada indikasi tindak pidana penimbunan kebutuhan pangan tersebut.

”Kami pasti melakukan monitoring atas kelangkaan tersebut. Jika ada ditemukan penimbunan, akan kami tindak. Namun, sejauh ini belum ada,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, Selasa (8/2).

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia menuturkan, distributor bisa saja melakukan penyetokan barang, namun tetap dengan kapasitas normal dan batasan yang ditentukan. Akan tetapi, jika melakukan penyetokan barang melebihi aturan sampai membuat barang kosong, hal itu bisa disebut penimbunan dan akan ditindak tegas.

”Distributor itu ada aturannya. Jika ada yang memanfaatkan kondisi saat ini dan mengakibatkan kekosongan, pasti kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  CATAT!!! HET Migor Tertinggi Rp 14 Ribu/Liter

Terkait pengawasan, pihaknya telah menginstruksikan aparat di seluruh wilayah Kalteng agar bergerak. Hal itu penting untuk memonitor kondisi bahan kebutuhan pangan di daerah. Jika terjadi menimbulkan, harus segera ditindaklanjuti.

”Kami juga antisipasi berbagai modus kejahatan itu, contohnya mengumpulkan barang dengan jumlah banyak hingga kosong. Dampaknya harga naik dan baru didistribusikan. Nah, itu yang kami monitor. Namun, sejauh ini belum ada,” ujarnya.

Banjarnahor menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke berbagai tempat. Termasuk usaha ritel ritel hingga pasar tradisional. Memang ada kekosongan minyak goreng lantaran dari produsen belum mengirimkan barang.

”Memang ada permintaan minyak goreng, tetapi dari produsen belum dikirim. Namun, untuk barang (minyak goreng, Red) sebelum aturan diberlalukan (HET migor, Red) masih ada di pasaran, tetapi dengan harga lama. Memang distributor masih ada stok barang, tetapi tidak bisa dikatakan penimbunan. Masalahnya, harga barang harus dengan harga lama, makanya belum diperjualbelikan,” ujarnya.



Pos terkait