Ternyata….! Nilai Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Dewas Pastikan Terus Dorong Penangkapan Harun Masiku

harun masiku
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memajang foto poster Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Senin (15/1/2024). ICW memperingati empat tahun buronnya Harun Masiku, mantan kader PDI-P sebagai tersangka dugaan menyuap eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK segera disidangkan. Dalam kasus tersebut, tidak kurang dari 93 pegawai KPK diduga terlibat pelanggaran etik.

Tidak tanggung-tanggung, nilai pungli yang dilakukan pegawai KPK mencapai Rp 6,1 miliar. Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Berdasar proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, secara keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK. Seluruhnya terdiri atas pihak internal dan eksternal KPK. Termasuk diantaranya para mantan tahanan yang sudah menjadi narapidana. ”Pihak eksternal itu 27 orang mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi narapidana,” terang Albertina.

Dari 169 saksi tersebut, Dewas KPK berhasil mengumpulkan 65 bukti dalam bentuk dokumen. Termasuk diantaranya dokumen penyetoran uang. Albertina pun membuka data penerimaan uang dalam praktik ilegal di Rutan KPK. ”Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima. Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta. Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta,” bebernya. Setelah akumulasi, nilai total penerimaan uang dalam praktik curang itu lebih kurang Rp 6,148 miliar.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Kotim Gelar Evaluasi, Ini Hasilnya

Lantaran kasus tersebut juga tengah ditangani oleh KPK, Albertina menyatakan bahwa sangat mungkin ada perbedaan angka penerimaan uang dalam kasus pungli di Rutan KPK. Yang jelas, sejauh ini Dewas KPK mendapati total penerimaan uang dalam kasus tersebut kurang lebih dari Rp 6,148 miliar. ”Kasus pungli rutan akan mulai disidangkan pada Rabu tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya,” kata dia memastikan.

Oleh Dewas KPK, puluhan pegawai KPK yang diduga melanggar etik dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang. Mereka akan disidang secara bertahap. Sebanyak 90 orang disidangkan dalam enam berkas terpisah. Sementara tiga orang lainnya disidangkan dalam tiga berkas terpisah. ”Kalau bicara pelaku utama nanti biar penindakan yang melanjutkan terkait dengan masalah pidananya. Nanti di situ akan terungkap semuanya,” kata dia.



Pos terkait