Ternyata Seperti Ini Modus Korupsi Proyek Pembangunan RS Pujon di Kalteng

korupsi kapuas
KORUPSI: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Pujon. (Istimewa)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan dua orang kontraktor dari CV Sentratecs sebagai tersangka, yakni EBS dan BSW. Keduanya diduga menggelapkan uang negara hingga ratusan juta rupiah dalam proyek yang digarapkan.

EBS merupakan penanggung jawab teknis CV Sentratecs dan BSW Direkturnya. Perkara dugaan korupsi itu terkait studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru yang berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon pada tahun anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

”Kedua tersangka telah ditahan dengan dugaan perkara tipikor proyek Rumah Sakit Pujon,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya, Selasa (9/7/2024).

Menurut Kosasih, kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp429.271.531,96. Dana itu yang digelapkan itu merupakan anggaran yang tidak dibayarkan pada tenaga pekerja proyek. Adapun nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp838 juta.

Baca Juga :  Korban Kelotok Terbalik di Pulang Pisau Ditemukan Meninggal

CV Sentratecs merupakan pemenang lelang proyek pembangunan RS Pujon.

Kosasih menjelaskan, keterlibatan ahli, surveyor, dan tenaga lokal yang tertera dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda, tidak dibayarkan sesuai nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

”Tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor, serta daftar kehadiran. Hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan laporan studi batas tersebut,” ujar Kosasih.

Kosasih menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan EBS atas sepengetahuan BSW selaku Direktur CV Sentratecs.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB. Penyidik menjerat tersangka dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.



Pos terkait