Radarsampit.com – Sebanyak 108 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia per 22 Februari. Jumlah tersebut tidak hanya petugas KPPS saja, tapi juga mencakup Linmas dan saksi.
Data dari Kementerian Kesehatan yang dikutip melalui Antara, Sabtu (24/2/2024), menunjukkan, jumlah tersebut terhitung sejak 10 Februari, yang mencakup 58 anggota KPPS, 20 anggota Linmas, 12 petugas, sembilan saksi, enam anggota Badan Pengawas Pemilu, serta tiga anggota Panitia Pemungutan Suara.
Penyebab meninggalnya juga bermacam-macam, yaitu penyakit jantung (30), disusul dengan kecelakaan (9), hipertensi (9), dan syok septik (8).
Ada juga yang meninggal karena gangguan pernapasan akut (6), penyakit serebrovaskular (6), diabetes melitus (4), kematian jantung mendadak (2), kegagalan multi organ (2).
Sedangkan petugas yang meninggal karena asma, sesak nafas, dehidrasi, TB paru, penyakit ginjal kronis, masing-masing sebanyak satu kejadian.
Usia petugas yang meninggal juga bervariasi, mulai 17 tahun, 30-40 tahun, hingga berusia 51-60 tahun keatas.
Mereka semua tersebar di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta hingga Kalimantan dan Sulawesi.
Selain meninggal, ada juga sekitar 14 ribu lebih petugas Pemilu yang dirawat.
Kebanyakan dari mereka merupakan petugas KPPS yaitu sebanyak lebih dari 7.200 orang, dan sisanya merupakan petugas dari Bawaslu, PPS, PPK, serta Linmas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.
“Sekitar 15 persen petugas berusia lebih dari 55 tahun karena yang bersedia menjadi petugas tidak banyak. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, masih banyaknya petugas Pemilu 2024 yang meninggal dan sakit akibat kelelahan membuat Ombudsman mengusulkan perlu adanya kombinasi dengan teknologi saat pelaksanaan Pemilu.