Tiga Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Pulpis Dibekuk di Lokasi Berbeda

pelaku pembunuhan di pulpis
TANGKAP : Satu dari tiga pelaku pembunuhan di perkebunan sawit tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya dengan dikawal Unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis. (POLRES PULPIS/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Pelarian tiga pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa korban ZH di perkebunan kelapa sawit PT. Karya Luhur Sejati (KLS) Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), beberapa waktu lalu berhasil diciduk aparat kepolisian.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku FI dibekuk di Jalan RTA Milono Palangka Raya, pelaku EI diciduk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur (Jatim) dan pelaku MR diamankan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan, pihaknya saat ini telah membawa ketiga pelaku ke Polres Pulpis dari tempat persembunyian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Para pelaku diamankan di lokasi berbeda, saat ini sedang dimintai keterangan atas perbuatan yang mereka lakukan yaitu membunuh korban ZH dan ketiganya langsung dilakukan penahanan,” ucap Sugiharso, Kamis (9/11).

Baca Juga :  KERAS!!! Khilafnya Suami di Kotim Ini sampai Cabut Nyawa Istri

Sugiharso mengungkapkan, pelaku EI ditangkap Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan pelaku FI diamankan Rabu 8 Nopember 2023 sekitar pukul 11.50 WIB di Jalan RTA Milono Palangka Raya.

“Satu pelaku sempat melakukan perlawanaan saat diamankan, hingga harus dilumpuhkan yaitu pelaku FI. Kemudian MR ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Selasa 7 November 2023,” ungkapnya.

Kasus ini berawal saat Polres Pulpis menerima laporan penemuan mayat seorang pria berinisial ZH di perkebunan kelapa sawit PT. Karya Luhur Sejati (KLS) Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala.

Hasil penyelidikan polisi, ZH meninggal dunia akibat pembunuhan yang dilakukan tiga orang pelaku.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 351 Ayat (3) KUHpidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tegas Sugiharso. (der/fm)



Pos terkait