Tiga Pengeroyok Dibekuk, Ini Motifnya…

Polresta Palangka Raya,Jalan Mendawai Palangka Raya
ilustrasi

PALANGKA RAYA- Muhammad Ari (18), Muhmamad Sasi (18) dan Fajar Dewantara (20), tiga remaja asal Jalan Mendawai ini kini harus menjalani proses hukum lantaran perbuatan krinimal yang mereka lakukan. Ketiganya dibekuk setelah melakukan pengeroyokan kepada Riski Setiawan (18), warga Jalan Pantung.

Akibat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka.Tak terima diperlakukan demikian,  akhirnya korban melapor ke aparat kepolisian sampai akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Peristiwa itu terjadi, Rabu (29/12/2021) lalu di jalan Garuda XIII. Dan ketiga pelaku  dibekuk di Jalan Mendawai, Selasa (11/1) dini hari kemarin.

Informasi didapat dari kepolisian, pengeroyokan tersebut lantaran ketiga pelaku hanya dipicu rasa tersinggung kepada korban. Sebab awalnya pelaku Ari dan kedua pelaku lainnya mendatangi korban dan menanyakan tentang keberadaan istrinya. Namun saat itu sang istri tidak berada di lokasi,  hingga ketiganya langsung mengeroyok dan memukul korban secara bersamaan.

Pengeroyokan itu dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan tidak terima atas kejadian tersebut hingga melapor ke Polresta Palangka Raya guna proses lanjut.Sampai akhirnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Diketahui usai memukuli korban, ketiganya langsung kabur.

Baca Juga :  Angkutan Lebaran Siap-Siap Diperiksa

“Kita amankan tiga pelaku setelah dilakukan penyelidikan. Mereka diamankan di Jalan Mendawai. Mofitnya tersingung dan juga cemburu. Sampai akhirnya pengeroyokan terjadi dan korban mengalami luka-luka,” ujar Kasat reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung gultom, Selasa (11/1).

Gultom menambahkan, saat ini ketiganya sudah resmi ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Selain itu, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan.

”Kita sudah amankan dan masih proses pemberkasan. Termasuk juga melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi, juga saksi korban,” tandasnya.(daq/gus)

 



Pos terkait