SAMPIT – Kantor perkebunan kelapa sawit PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI), Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah digeruduk ratusan karyawan.
Karyawan protes penurunan pendapatan akibat adanya pemortalan dan penahanan aktivitas kebun sawit seluas kurang lebih 1.500 hektare oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHkm) dan mitra kerja Koperasi Cempaga Perkasa.
Enam perwakilan dari 157 karyawan, Samadi, Saturlinus D, Mamserli H, Trimojo, Slamet dan Kusuma diterima manajemen perusahaan yang diwakili manager kebun Oentoro dan manajer security Ricko Kristolelu.
“Karyawan yang protes dari afdeling 1 dan 2 berjumlah 157 orang terdiri 71 tenaga pemanen, 63 tenaga perawatan dan 9 tenaga pemuat,” sebut Oentoro.
Oentoro merincikan, karena tidak ada aktivitas kebun, tenaga pemanen yang biasanya menerima pendapatan kisaran Rp5-6 juta per bulan, saat ini menurun sekitar 70 persen. Kerugian terparah dialami tenaga perawatan lantaran sama sekali tidak memperoleh pendapatan sejak kebun ditutup.
“Saat ini karyawan mulai kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan ada juga karyawan yang terikat kewajiban membayar cicilan,” ujarnya.
Perwakilan manajemen menyampaikan situasi sulit juga dihadapi perusahaan akibat adanya pemortalan dan penahanan kebun, namun perusahaan tetap mengupayakan bagaimana caranya mengatasi situasi agar karyawan tetap bekerja dan menerima penghasilan.
“Untuk sementara tenaga pemanen dan pemuat saat ini masih bisa dialihkan dan bekerja ke afdeling lain sesuai kebutuhan, sehingga karyawan masih bisa memperoleh pendapatannya walaupun tidak maksimal, yakni hanya bisa memperoleh 30 persen dari keadaan normal, sedangkan untuk tenaga perawatan belum bisa dialihkan ke afdeling lain karena sudah terisi oleh tenaga kerja yang ada,” jelas Oentoro.
Perwakilan karyawan mengharapkan permasalahan ini dapat terselesaikan secepatnya, supaya tenaga kerja afdeling 1 dan 2 dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Perwakilan manajemen juga menyarankan karyawan agar menyampaikan keluhan yang mereka hadapi kepada pemegang IUPHkm dan pengurus Koperasi Cempaga Perkasa untuk dapat dicarikan solusi terbaik.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. WYKI Hendryan Keremata juga prihatin dengan nasib karyawan. Penutupan aktivitas kebun berdampak pada produktivitas dan berkurangnya penghasilan karyawan.
“Kami tidak bisa menafkahi karyawan apabila kebun tidak bisa beraktivitas. Pemortalan kebun berdampak pada kehidupan karyawan yang merupakan sebagian besar adalah masyarakat lokal, apabila keadaan ini terus terjadi maka tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan karyawan bahkan sampai di-PHK,” kata Hendry.
Menurut Hendry, yang terjadi di kebun kemitraan saat ini tidak bisa dikelola (Produksi,Red) karena dilarang oleh pemegang IUPHkm dan Koperasi Cempaga Perkasa.
Sebagaimana diketahui, pemegang IUPHkm menghentikan aktivitas (Pemortalan, Red) kebun inti kemitraan seluas kurang lebih 700 hektare sejak 24 November 2021 lalu, kemudian tindakan serupa dilakukan Koperasi Cempaga Perkasa di areal kebun koperasi kurang lebih 800 hektare sejak 29 Desember 2021 lalu.
“Kebun kemitraan terdiri atas dua bagian yakni inti kemitraan dan kebun koperasi. Hasil dari pola bagi lahan 50:50. Saat ini dua-duanya ditutup beraktivitas, kondisi tersebut berdampak pada penghasilan karyawan dan tertundanya pembayaran SHK (sisa hasil kebun). Semoga permasalahan ini cepat selesai, dan karyawan kembali mendapat haknya,” harap Hendry. (yn/fm)








