SAMPIT, radarsampit.com – Perbaikan mutu layanan terus dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, salah satunya dengan menyediakan layanan pengaduan secara digital dan hotline service.
Hal ini merupakan bentuk dukungan untuk melengkapi peningkatan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang saat ini juga terus dikembangkan.
Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso mengatakan, Instalasi Promosi Kesehatan RSUD dr Murjani Sampit telah menyusun mekanisme pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Layanan pengaduan berupa hotline service HALO MURJANI di nomor 0811-611-6010 akan merespons setiap laporan pengaduan sesuai jam kerja mulai jam 07.00-14.00 WIB, bisa melalui pesan, Whatsapp, email, website, Instagram, Facebook dan kotak saran yang tersedia di setiap lantai Gedung Pelayanan Terpadu,” katanya.

Selain itu, RSUD dr Murjani Sampit juga telah menyediakan QR Code sebagai layanan pengaduan digital untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan yang tersebar di 10 titik diantaranya di depan Ruang Perawatan Unit Dialisis, Instalasi Farmasi, Depo Obat, SIM RS, IGD dan di setiap lantai Ruang Cempaka.
“Pengunjung rumah sakit bisa melakukan scan QR Code yang akan langsung terhubung dengan format komplain atau pengaduan dan langsung terkirim ke Unit Handling Complain RSUD dr Murjani,” katanya.
Kepala Unit Handling Complain RSUD dr Murjani Sampit Nurul Fatimah Apriliani menambahkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan publik di RSUD dr Murjani Sampit sudah terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR.
Pengelolaan SP4N-LAPOR dikoordinasikan dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Diskominfo Kotim serta pengelolaan pengaduan diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah dan juga oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam mengelola aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Layanan pengaduan ini pada dasarnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat apabila ingin menyampaikan pengaduan bisa ditangani lebih efektif dan efisien. Dengan adanya layanan pengaduan di rumah sakit, diharapkan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan good governance dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Nurul.
Layanan Handling Complain sudah mulai diterapkan per Februari 2023 dan hingga saat ini sudah ada 120 komplain yang diterima dari pasien.
“Pengaduan terbanyak tahun ini karena kuota habis saat pendaftaran pelayanan di poliklinik. Untuk keluhan secara langsung, pengunjung rumah sakit bisa datang langsung ke Unit Handling Complain di lantai dua,” katanya.
Nurul mengatakan penerapan layanan pengaduan di RSUD dr Murjani Sampit juga sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
“Dalam aturan ini, rumah sakit sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk meningkatkan mutu layanan dan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama bafi pengunjung atau pasien di RSUD dr Murjani Sampit,” tandasnya. (hgn)








