Ciptakan Kenyamanan Pasien, RSUD dr Murjani Sampit Tingkatkan Layanan Kelas Rawat Inap Standar

murjani 3
DIRAWAT INAP : Pasien rawat inap di Ruang Tulip RSUD dr Murjani Sampit yang merasakan fasilitas kelas rawat inap standar yang lebih nyaman, Jumat (11/7).HENY/RADARSAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – RSUD dr Murjani Sampit terus membuktikan pembenahan sarana dan prasarana demi menciptakan kenyamanan pasien rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta JKN kelas III.

Peningkatan layanan khususnya kepada pasien rawat inap sudah dapat dirasakan perubahannya semenjak diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (Kris) pada Januari 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas atau status sosial ekonomi. KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, dengan tujuan memastikan semua pasien mendapatkan pelayanan yang setara.

“Penerapan layanan Kelas Rawat Inap Standar ini sebagai bukti upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang terbaik khususnya kepada pasien rawat inap, sehingga diharapkan ada kesetaraan dalam pelayanan. Meskipun, kami juga masih menyediakan fasilitas kelas 2, 3 dan ruang rawat inap VIP,” kata dr Yulia Nofiany, Jumat (11/7).

Baca Juga :  Keluarga Pertanyakan Misteri Kematian Pegawai RSUD Murjani

Dengan diterapkannya KRIS, seluruh rumah sakit di Indonesia dituntut untuk memberikan fasilitas dan akses layanan rawat inap sesuai standar termasuk penyediaan jumlah tempat tidur per ruangan, jarak antar tempat tidur, kelengkapan kamar mandi di tiap ruangan dan fasilitas lainnya.

“Tahun lalu ada regulasi dari Kemenkes melalui Dinkes dan BPJS Kesehatan yang menginstruksikan agar seluruh rumah sakit di Indonesia harus menerapkan KRIS dengan target 30 Juni 2024, tetapi karena berdasarkam assesment menyeluruh dari Kemenkes ternyata masih banyak rumah sakit yang belum menerapkan itu, akhirnya diperpanjang deadlinenya hingga 31 Desember 2024,” ujarnya.

Berdasarkan aturan Kemenkes, rumah sakit pemerintah harus menerapkan 60 persen KRIS dari total bed yang ada di setiap rumah sakit. Sedangkan,bagi rumah sakit swasta harus menerapkan 30 persen dari total bed yang ada di rumah sakit.

“RSUD dr Murjani Sampit memiliki 299 bed, artinya kami harus menyediakan 77-80 bed sesuai KRIS, di luar bed ICU, Perinatologi, rawat inap infeksius dan ruang kebidanan,” kata Yulia.



Pos terkait