Tokoh Masyarakat Kinjil Ikut Bersuara Soal Kasus Aleng Cs

Beberkan Kronologis Plasma yang Dikerjasamakan dengan PT BGA

aleng cs foto
BARANG BUKTI: Barang bukti buah sawit yang diduga dicuri oleh Aleng Cs saat diamankan di Mapolres Kobar. (dok.radar sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejumlah tokoh Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama ikut angkat bicara terkait persoalan Aleng Cs dalam kasus dugaan pencurian sawit di lahan plasma PT Bumitama Gunajaya Abadi (PT BGB) BGA Group.

Salah satunya Anang Siswanto, mantan Kepala Desa Kinjil ini mengatakan, plasma yang dikerjasamakan dengan PT BGB ini sudah melalui proses yang panjang. Ia menceritakan pola kerjasama sudah disepakati pada waktu itu adalah 50:50, lahan plasma dan inti.

Bacaan Lainnya

“Pada plasma tahap pertama ada 286 jiwa yang mendapat plasma, pak Aleng pada tahap pertama mendapat 2 kavling. Untuk plasma tahap pertama itu tidak ada masalah. Kemudian untuk tahap kedua sisa dari tahap pertama masih ada lahan 210 hektare kemudian dibagi 700 jiwa masing-masing mendapat 0,3 hektare, termasuk pak Aleng,” jelas Anang.

Menurutnya untuk tahap kedua jumlahnya semakin membengkak menjadi 700 jiwa dan itu diajukan tim desa setelah melalui verifikasi dan berbagai pertimbangan. Ia menyebut dibagi rata agar tidak menimbulkan konflik dan pembagian tersebut sepenuhnya diserahkan tim desa, perusahaan tidak ikut campur.

Pada waktu itu Aleng juga bagian dari tim desa yang juga menyerahkan lahannya secara langsung untuk digarap dan dikerjasamakan dalam pola kemitraan plasma.

Senada juga disampaikan, Warsono Kabul, warga Kinjil yang dulu ikut proses pembukaan lahan plasma. Menurut kesaksiannya, Aleng menyerahkan lahannya sendiri bahkan saat penggarapan juga ikut memantau mengukur bahkan juga mendapat kompensasi dari kontraktor atas tanam tumbuh diatas lahan yang dikerjasamakan tersebut.

“Total yang diserahkan pak Aleng secara keseluruhan lahannya 8,3 hektare, kalau soal bagian yang didapat ditahap kedua hanya 0,3 hektare itu murni yang membagi tim desa bukan perusahaan, karena jumlah jiwanya membengkak jadi 700 jiwa, dibagi rata tadi, sesuai kesepakatan tim desa. Haknya pak Aleng sudah dikasihkan,” jelas Warsono.

Jadi, kata dia perusahaan hanya menggarap lahan yang diserahkan saja tidak ikut campur dalam hal pembagian di tingkat masyarakat.

Ia melanjutkan, jika Aleng ingin menarik diri dari kerjasama dengan perusahaan tentu menjadi masalah karena sudah melalui proses yang sangat panjang apalagi ia mendapat informasi bahwa lahan plasma yang diterimanya tersebut sudah dijual. “Seandainya benar dijual, kasihan juga yang membeli kalau lahan itu kini akan diambil lagi,” jelasnya.

Warsono menegaskan bahwa pola 50:50 sudah dipenuhi perusahaan dari lahan keseluruhan yang diserahkan warga.

Terpisah, Pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB), Harmoko dan Jumianto juga menjelaskan tidak jauh berbeda, mereka menegaskan bahwa secara umum proses pembangunan plasma tidak ada masalah, semua telah melalui proses.

“Perusahaan tidak main gusur, saat menggarap itu tim desa yang mengarahkan dan mendampingi sehingga batas-batas juga jelas,” tutur Ketua Koperasi KMB, Harmoko dan Sekretarisnya Jumianto.

Pihaknya juga mengaku tidak sedang membela siapapun hanya menyampaikan kronologis awalnya sehingga agar jelas duduk persoalannya. Koperasi KMB ini mencakup Desa Dawak, Riam Durian, Suka Jaya, Dusun Makarti Jaya dan juga Desa Kinjil.

Sementara itu, informasi yang beredar Aleng menyebut, pola kemitraan 50:50 lahan inti dan plasma, dengan PT BGB, dianggap tidak sesuai karena Aleng hanya mendapat 0,3 hektare dari total lahan yang diserahkan 8,3 hektare. Hal itu yang memicu Aleng ingin menarik diri dari kerjasama tersebut.

Aleng juga telah memperjuangkan yang menurutnya menjadi hak, tetapi tidak kunjung tuntas. Atas penangkapan dirinya dan dua warga Kinjil lainnya, dianggap kriminalisasi karena Aleng Cs memanen sawit di atas lahannya sendiri.

Pos terkait