Trio Pencuri Sarang Walet Ini Diringkus

Unit Resmob Polres Seruyan saat menginterogasi pelaku pencurian
Unit Resmob Polres Seruyan saat menginterogasi pelaku pencurian sarang walet di bangunan milik Syariah, baru-baru tadi.(ist)

KUALA PEMBUANG, RadarSampit.Com-Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), dengan sasaran sarang walet, Jumat (26/5). Mereka yakni inisial SA (45), MF (30), dan SK (36).

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha memaparkan, kejadian ini terungkap berawal saat korban  atas nama Syariah atau pemilik gedung sarang burung walet di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir itu pulang kampung ke Medan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Saat mudik tersebut, korban mendapat informasi dari ibunya melalui telpon bahwa gedung waletnya telah dirusak orang dan sarang burungnya telah dicuri. Ia pun berniat melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Selanjutnya pada hari Senin 22 Mei 2023,  FSN (22) selaku saksi datang ke rumah Syariah dan mengatakan,  bahwa SA selaku terlapor  pertama mengetahui siapa yang melakukan pencurian terhadap gedung wallet milik Syariah.

Baca Juga :  Jalur Trans Kalimantan Kembali Makan Tumbal Nyawa Pengendara Motor

“Setelah mengetahui hal tersebut,  korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan, agar diproses lebih lanjut,” ujar I Wayan Wiratmaja Swetha.

Ia melanjutkan, kasus ini kemudian terus diselidiki lebih lanjut, setelah pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku serta barang bukti pencurian sarang walet tersebut, Mapolres Seruyan.

“Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tersebut, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana,” pungkas I Wayan Wiratmaja Swetha. (rk2/gus)

 

 

 

 



Pos terkait