Tujuh Keluarga Terdampak Abrasi Tempati Rumah Relokasi

Tujuh Keluarga Terdampak Abrasi Tempati Rumah Relokasi
RELOKASI: Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyerahkan bantuan rumah relokasi kepada warga yang terkena abrasi di Desa Keraya Kecamatan Kumai. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sebanyak tujuh rumah relokasi akibat abrasi pantai di Desa Keraya Kecamatan Kumai diserahkanterimakan pada warga, Rabu (12/1). Rumah dibangun di lokasi lahan baru. Proses pembangunan rumah sudah dirampungkan akhir tahun 2021 lalu dengan menggunakan APBD Kobar tahun 2021.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, masyarakat sebagai penerima manfaat dapat menggunakan rumah ini dengan baik dan tidak ada lagi rasa takut karena abrasi.  Pemerintah daerah akan selalu mengucurkan anggaran untuk membangun rumah warga yang saat ini masih berada wilayah rawan abrasi pantai.

“Pembangunan rumah relokasi ini diberikan bagi masyarakat yang rumahnya pernah rusak parah karena abrasi pantai yang terjadi pada tahun 2020,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Ia menyebut bahwa rumah relokasi akan dilanjutkan sebanyak 50 unit ditahun 2022 ini melalui program peningkatan Rumah Tidak layak Huni (RTLH). Namun demikian pemerintah daerah akan menggunakan sistem prioritas, bagi rumah warga yang benar benar sudah tidak layak huni yang berhak mendapatkan bantuan program RTLH.

Baca Juga :  Desa Kondang dan Rungun Terkepung Banjir

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kobar Edi Rahman mengatakan, pembangunan rumah relokasi korban bencana abrasi pantai didanai dari APBD Kobar tahun 2021, dengan total keseluruhan mencapai Rp 880 juta.

“Untuk satu unit pembangunan rumah relokasi anggarannya sebesar Rp 135 juta, rumah yang kami bangun ini rumah layak huni tipe 36. Sementara 7 rumah masyarakat yang lama dan rusak berat telah menjadi aset pemerintah daerah, yang akan digunakan pengembangan wisata,” ujar Edi Rahman.

Edi menambahkan, pada tahun ini ada 50 unit yang didanai oleh APBN dan APBD Kobar, namun demikian tim akan melakukan verifikasi data di lapangan, terutama untuk lahan yang akan dibangun pemukiman relokasi. “Sebab syarat untuk mendapatkan bantuan relokasi dari pusat, lahannya bukan berada di kawasan hutan produksi,” pungkasnya. (rin/sla)

 



Pos terkait