Tujuh Tikaman Suami Habisi Napas Istri

pelaku pembunuhan istri
MENYESAL: Terduga pelaku pembunuhan terhadap istri, B, saat diinterogasi petugas di Mapolres Kotim, Jumat (3/2). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Polres Kotim akhirnya mengungkap alasan pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Kecamatan Mentaya Hulu pada 23 Februari lalu. Pelaku, B, diperlihatkan di depan wartawan saat rilis perkara yang dikategorikan penganiayaan dengan pemberatan tersebut, Jumat (3/2).

Perawakannya terlihat tegap dan berisi, padahal usianya sudah 75 tahun. Saat diinterogasi aparat, kakek tersebut tak kuasa menahan air matanya. Meski sempat berusaha kabur, dia mengaku menyesal telah mencabut nyawa pasangan hidupnya, I (52).

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, B bakal menjalani sisa hidupnya di penjara dengan ancaman hukuman 15 tahun. ”Pelaku kami jerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Pemberatan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Suanturi saat rilis.

Dia menuturkan, kasus ini bermula saat B mengajak istrinya ke rumah ketua RT setempat untuk melalukan mediasi masalah mereka. Sudah empat bulan rumah tangganya tak lagi harmonis.

Baca Juga :  SIAP-SIAP!!! BLT BBM Tahap Dua Bakal Disalurkan

Namun, mediasi itu tak sesuai harapan B, yang ternyata masih ingin hidup bersama. Sang istri tetap meminta pisah. Hal tersebut membuat B emosi hingga akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara keji.

”Ketika ketua RT pergi keluar, saat itulah B langsung melancarkan aksinya menusuk korban sebanyak tujuh kali menggunakan pisau dapur di rumah RT tersebut,” ujarnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal. Dia sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan kekejamannya. Akibatnya, pelaku mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.

”Pelaku dan korban baru menikah setahun lalu. Namun, empat bulan belakangan ini keduanya pisah rumah. Korban meminta ingin bercerai dengan pelaku,” ujarnya. (sir/ign)



Pos terkait