SAMPIT, radarsampit.com – Konflik lahan antara warga Desa Luwuk Bunter dengan perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai ada titik terang. Tim investigasi menemukan indikasi tumpang tindih lahan di wilayah tersebut. PT BSP ditenggat sepekan menindaklanjuti hasil temuan tim.
Dalam investigasi yang dipimpin Camat Cempaga Adi Chandra itu, juga terungkap ada pihak lain yang menjual lahan masyarakat Desa Luwuk Bunter di kawasan yang dipersoalkan. Hal itu menjadi landasan perusahaan menggarap lahan tersebut hingga memantik protes keras dari warga Luwuk Bunter.
”Perusahaan hanya diberikan waktu sepekan menanggapi hasil temuan tim investigasi tersebut,” kata Adi Candra di hadapan warga di aula Kecamatan Cempaga, Selasa (7/11/2023).
Menurut Adi, dalam cek lapangan, lahan sengketa secara faktual dikuasai dan dikelola warga Desa Luwuk Bunter. Hal itu dikuatkan dengan bukti tanam tumbuh dan sebagian bukti surat. Hal itu terungkap saat memastikan titik lokasi dengan pemilik masing-masing lahan. Ada tiga oknum yang menjual lahan pada PT BSP.
Hasil rekomendasi tim investigasi telah diserahkan secara resmi oleh pihak Kecamatan Cempaga kepada perusahaan. ”Penyelesaian yang kami tekankan dalam waktu satu pekan saja. Kami tidak ingin ada gesekan dan permasalahan saat pekerjaan di lapangan,” kata Adi Candra.
Kapolsek Cempaga Iptu Rochim meminta semua pihak menjaga kondusifitas daerah. Dia tidak ingin sengketa lahan itu menimbulkan persoalan baru. ”Kami menekankan ini harus segera diselesailkan permasalahannya,” kata dia.
Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu mengatakan, kunci penyelesaian masalah itu ada di manajemen PT BSP. Pihaknya akan terus mengawal persoalan warga Luwuk Bunter sampai tuntas.
”Kami juga apresiasi tim investigasi yang sudah menyelesaiakan persoalan ini hingga mendapatkan titik terang,” kata Ricko.
Danramil Cempaga Paino menuturkan, persoalan itu menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi sengketa tersebut melibatkan kelompok masyarakat. Potensi kekisruhan dengan perusahaan harus diredam.