Uang Gadai Ditilap, Motor Dibawa Kabur

Satu Pelaku Ternyata Pegawai Honor Pemkab Seruyan

tilap gadai
TANGKAP: Dua pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap Polres Seruyan. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Dua warga di Kuala Pembuang, Seruyan, berinisial RH (30) dan MJ (24) ditangkap polisi lantaran nekat membawa kabur sepeda motor gadaian.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Kompol Hendry membenarkan kejadian tersebut melalui konferensi pers baru-baru ini  yang digelar di halaman Mapolres Seruyan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kompol Hendry menjelaskan, bahwa sebelumnya kedua pelaku disuruh membantu pemilik motor berinisial H untuk mengadaikan motornya senilai 4 juta rupiah.

Kemudian pelaku MJ dan RH yang kebetulan adalah pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Seruyan tersebut menemui warga berinisial M yang berkenan menerima motor gadaian.

“Nah, disaat pemilik motor ingin menebus motornya dengan mengembalikan uang gadai ke 2 tersangka, motor malah tidak diserahkan ke korban dan uang dari korban dipakai untuk keperluan sehari-hari para pelaku,” terang Kompol Hendry.

Baca Juga :  Warga Lamandau Antusias Ikuti Kontes Durian Lokal

Mengetahui motornya tidak kembali, korban kemudian mendesak MJ agar mengembalikan motor miliknya dan kalau tidak akan dilaporkan ke polisi.

“Mengetahui uang untuk menebus gadai motor telah habis, MJ kemudian menyuruh RH untuk mengambil motor yang digadaikan tersebut di tempat M tanpa seizinnya alias dicuri),” paparnya.

Kedua pelaku pada Selasa (7/5/2024) pukul 05.00 WIB berniat mencuri motor dengan cara membobol garasi rumah M di Jalan Patimura, Gg Swadaya Permai 2, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Mengetahui motor di garasi hilang, istri M kemudian mendatangi rumah MJ untuk menanyakan kejadian tersebut. MJ sempat tak terima atas tuduhan istri M, MJ kemudian mengajak RH untuk membicarakan hal tersebut di rumah M.

Lantaran MJ dan RH berbelit-belit. M beserta Istrinya kemudian menuju Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Pelaku MJ dan RH kemudian dibekuk Satreskrim Polres Seruyan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Hendry. (rdw/fm)



Pos terkait