Uang Kejahatan Habis Untuk Pesta Miras dan Wanita Penghibur

Pencuri Sawit Perusahaan Dituntut Penjara 6 Bulan

sidang asli
SIDANG: Robiyanto Rozaldoh alias Robi, terdakwa pencurian sawit mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa secara virtual. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Gara-gara mencuri 161 janjang sawit milik PT. Graha Cakra Mulia (GCM) Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Robiyanto Rozaldoh alias Robi harus mendekam dalam penjara.

Kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (2/5/2024) di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Robi dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Bacaan Lainnya
Gowes

JPU Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan pencurian terjadi pada Desember 2023 lalu, saat terdakwa mengendarai dump truk milik temannya  dan melintas di wilayah kebun  PT. GCM  Desa Penopa.

Saat itu terdakwa melihat ada tumpukan buah kelapa sawit, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil sawit tersebut.

“Terdakwa berhenti dan turun dari truk dengan membawa 1  tojok dan 1 parang. Terdakwa memotong tanda cap perusahaan yang ada ditangkai buah sawit, setelah itu terdakwa mengangkat sawit tersebut menggunakan tojok dan memasukkannya ke dalam bak truk,” beber jaksa.

Baca Juga :  Sampah Diperkirakan Menumpuk Akhir Ramadan, Warga Diminta Disiplin

Selanjutnya, terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut menuju Peron yang berada di KM 7 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Setelah sampai di Peron, lalu terdakwa menimbang sawit tersebut dan didapatkan harga jual Rp3,8 juta  dan terdakwa langsung menerima uang tersebut.

Merasa pegang uang banyak, Robi  pergi menuju tempat hiburan dan memesan minuman keras jenis arak dengan ditemani wanita penghibur.

Selanjutnya, setelah 1 jam kemudian ia membayar tagihan di tempat hiburan tersebut sebesar Rp500 ribu, kemudian terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di PT. GCM.

Perbuatan jahat terdakwa terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh petugas keamanan perusahaan. Terdakwa langsung mengakui mencuri sawit perusahaan dan ia pun digiring ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kerugian yang dialami perusahaan akibat pencurian sawit dengan berat 3.021 kilogram mencapai Rp7.552.500. Dalam perkara ini, terdakwa diancam Pasal 362 KUHPidana,” tukas JPU. (mex/fm)

 



Pos terkait