SAMPIT, radarsampit.com – Satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam sanksi dari Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi ASN. Abdi negara itu diduga melanggar aturan soal netralitas.
”Bawaslu meneruskan hasil temuannya ke BKN. Untuk sanksi diserahkan ke BKN terkait tindakan selanjutnya,” kata Dedy Irawan, Komisioner Bawaslu Kotim, kemarin (14/10).
Menurut Dedy, temuan dan klarifikasi pihaknya, oknum ASN yang juga pejabat setingkat eselon III itu terindikasi berkampanye bagi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kotim.
”Yang bersangkutan mengupload status WA dukungan kepada salah satu paslon di pilkada Kotim,” katanya.
Pihaknya masih memproses satu orang ASN tersebut. Tidak menutup kemungkinan berikutnya akan ada pejabat daerah lainnya yang terseret dalam kasus serupa. ”Iya, memang ini masih satu orang saja,” katanya.
Dedy menegaskan, ASN harus berhati-hati pada tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi. Tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan, namun sedang hingga berat.
”Sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis. Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar,” katanya. (ang/ign)