Kasus kekerasa terhadap anak terus terjadi setiap tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemkab Kotim berupaya mencegah agar perkara itu tak terus berulang.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Pemkab Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim, mengajak pemerintah kelurahan dan desa, serta masyarakat mendorong pembentukan satuan petugas (satgas) pencegahan kekerasan pada anak.
”Pemkab Kotim sedang berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan melibatkan lintas sektor untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak. Apabila sudah terjadi, agar pihak terkait bergerak bersama mengatasi permasalahan pada anak,” kata Imam Subekti, Kepala DPPPAPP2KB Kotim.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kotim, Senin (14/10).
Berdasarkan data UPTD PPA Kotim, angka kekerasan terhadap anak dari tahun 2023 ke tahun 2024 cenderung tinggi.
”Ada tren peningkatan. Data terakhir di angka 30 kasus. Kebanyakan persoalannya karena pelecehan seksual pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anak. Melalui rakor bersama lintas sektor ini, kami harapkan dapat menurunkan angka kasus itu,” katanya.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor, DPPPAPPKB Kotim mengundang tiga pemateri, yaitu Kepala Unit PPA Polres Kotim Ipda Ribut Arissiyono, Hakim Pengadilan Agama Sampit Santi, dan Sekretaris LSM Lentera Kartini Fifit Novita Handayani.
Hakim Pengadilan Agama Sampit Santi mengungkap data penanganan dispensasi nikah dari tahun ke tahun yang mengalami penurunan. Pada 2020 sebanyak 111 perkara, 2021 sebanyak 92 perkara, 2022 sebanyak 81 perkara, 2023 sebanyak 45 perkara, dan Januari-14 Oktober 2024 sebanyak 28 perkara.
”Dari semua perkara ini menunjukkan adanya penurunan penanganan perkara dispensasi nikah. Artinya, masyarakat sudah terbuka pikirannya, bahwa menikah di usia muda bukan solusi,” kata Santi.
Santi menjelaskan, dengan keluarnya UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia menikah untuk perempuan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Sama seperti batasan pernikahan laki-laki yang minimal 19 tahun.
”Peraturan ini juga membuat adanya perubahan pemikiran di kalangan masyarakat, terutama orang tua yang tidak lagi mendorong anaknya cepat menikah,” katanya.
Dari perkara dispensasi nikah yang diajukan pemohon, Pengadilan Agama Sampit tak mengabulkan semua permohonan.
”Kebanyakan dikabulkan karena sudah ada faktor penyebab, misalkan hamil di luar nikah, sehingga ini menjadi alasan yang mendesak dinikahkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dia melanjutkan, terhadap perkara yang tak dikabulkan, apabila ada salah satu di antara kedua pasangan itu ternyata sudah menikah dan memiliki suami atau istri, sehingga dispensasi menikah tidak dikabulkan sebelum mendapatkan surat persetujuan poligami dari pasangan sahnya dan harus mengajukan nikah ulang agar mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan KUA.
Sekretaris LSM Lentera Kartini Fifit Novita Handayani mengatakan, pencegahan kekerasan pada anak dapat dilakukan dengan memperkuat delapan fungsi peran keluarga dan meningkatkan keagamaan, cinta kasih yang diberikan kepada orang tua dan anggota keluarga.
Kemudian, fungsi reproduksi dengan mengatur jumlah anak dan jarak kelahiran anak, fungsi ekonomi keluarga berkewajiban memenuhi kebutuhan anak, fungsi sosial budaya, fungsi perlindungan keluarga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di keluarga, fungsi pendidikan, dan fungsi lingkungan keluarga untuk membina dan membimbing anggota keluarga.








