PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selama dua hari berturut-turut melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi dilakukan terhadap partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Verifikasi langsung dengan mendatangi markas parpol itu dilakukan dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya. Ada tujuh parpol yang diverifikasi pada Minggu (16/10), di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selama pemeriksaan, belum ada ditemukan kepengurusan ganda. Seluruh pengurus lengkap sesuai data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. KPU juga akan melaksanakan verifikasi acak keanggotaan partai. Jika ditemukan ketidaksesuaian dan tidak bisa diperbaiki, KPU bisa mengategorikan parpol tersebut tidak memenuhi syarat dan direkomendasikan ke KPU RI.
Komisioner KPU Palangka Raya Dwi Swasono mengatakan, pada tahapan verifikasi faktual, pihaknya langsung mendatangi kantor parpol dengan administrasi dan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan.
”Kami sudah mulai laksanakan. Untuk dua hari ini verifikasi kepengurusan, kantor, dan keterwakilan perempuan. Ada tujuh partai dilaksanakan verifikasi. Untuk sementara semua masih sesuai data,” ujarnya.
Dwi melanjutkan, verifikasi faktual sangat penting. Apabila ada ketidakcocokan data dan tidak ada perbaikan setelah diberikan waktu, parpol bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa saja tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
”Bisa saja hal itu terjadi, tetapi untuk lolos dan tidaknya peserta pemilu tetap kewenangan KPU RI,” katanya.
Dwi melanjutkan, pihaknya mulai melakukan verifikasi faktual sebagai verifikasi lanjutan. Di Palangka Raya, parpol yang lolos ada sembilan. Dua parpol lainnya dijadwalkan akan diverifikasi hari ini. Dalam verifikasi, ada tiga unsur yang dicek, yakni kepengurusan, kantor partai, dan dokumen kantor harus sampai 2024.