PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Palangka Raya diwarnai praktik joki pencoblosan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya meringkus satu orang yang mencoblos menggunakan nama orang lain. Diduga kejahatan demokrasi tersebut terorganisir.
Ketua Bawaslu Kota Palangka, Raya Endrawati mengatakan, tindak pidana pemilu tersebut terjadi di TPS 82. Pelaku menyalahgunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara Rabu (14/2/2024) lalu.
”Jadi, yang bersangkutan menggunakan C pemberitahuan untuk memilih di TPS 82. Si oknum menggunakan nama orang lain. Ada di Pasal 533 di UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya, Kamis (15/2).
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
”Ada orang yang menyuruh. Kami terus dalami, karena hal itu merupakan gerakan yang terorganisir. Ada koordinatornya dan masih diburu. Kami akan dalami ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Endrawati mengatakan, saksi di tempat pemungutan suara (TPS) tidak berani melapor langsung, sehingga dijadikan temuan. Temuan itu kemudian dirapatkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan. Hasilnya, dinaikkan menjadi tindak pidana pemilu.
”Saksinya ada, bukti lengkap, dan pelaku tertangkap, segera akan dilimpahkan ke pengadilan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu mengamankan pelaku pada saat kejadian,” ujarnya.
”Kejadian ini adalah kejahatan demokrasi, sehingga harus diusut hingga tuntas. Pelaku yang tertangkap hanya orang suruhan. Diimingi uang hingga melakukan kejahatan,” katanya lagi. (daq/ign)