Ada Apa Lagi Ini? Caleg Curigai Kegiatan Reses DPRD Kotim

ilustrasi caleg
Ilustrasi caleg. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pekan ini mulai menggelar reses. Mereka turun secara perorangan ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Agenda rutin anggota DPRD ini mendapat sorotan dari calon anggota legislatif (caleg). Caleg meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim mengawal pelaksanaan reses agar tidak menjadi ajang kampanye para petahana.

Bacaan Lainnya

“Saya minta agar yang reses ini diawasi Bawaslu supaya mereka tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas untuk kampanye. Harus bisa dibedakan mana tugas kantor dan mana kampanye,” kata Reno, caleg dapil Kotim IV.

Jika ada indikasi kampanye, Renoakan melaporkan hal itu sebagai pelanggaran pemilu. ”Jadi jangan coba-coba kampanye tapi difasilitasi oleh APBD. Ini bisa dikatagorikan sebagai penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan,” kata Reno.

Reno menegaskan kepada tim ataupun relawan yang di bawah kendalinya untuk turut melakukan pengawasan dan merekam setiap kegiatan reses.

“Kalau ada hal yang sudah di luar konteks pelaksanaan reses, maka itu akan kami jadikan sebagai alat bukti melaporkan,” tegas dia.

Baca Juga :  Lima Kali Setubuhi Anak Kandung di Hutan

Hal senada juga disampaikan seorang caleg dari dapil Baamang – Seranau. Dia berharap agar Bawaslu mengawal pelaksanaan reses. Dia juga mempertanyakan pelaksanaan reses kali ini digelar lebih awal sehingga mengundang kecurigaan dari para caleg.

“Harunya jadwal reses setelah Pemilu. Ada apa ini awal tahun langsung kegiatan reses. Jadi wajar kalau kami caleg mencurigai hal itu,” tegas caleg yang tidak mau diungkap namanya itu.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kotim berjanji  mengawasi  kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD Kotim.

“Kami memantau kegiatan yang dilakukan para peserta Pemilu, termasuk kegiatan reses anggota dewan juga kita pantau, karena ditakutkan ada kampanye terselubung di sana,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu 2024, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama masa kampanye, para peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan upaya-upaya mengumpulkan dukungan dari masyarakat, dengan mengacu pada aturan yang berlaku.



Pos terkait