JAKARTA, radarsampit.com – Masuknya dana desa pada postur anggaran fungsi pendidikan 2024 dipertanyakan. Ada kekhawatiran anggaran tak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Menteri Pendidikan tahun 2009-2014 Mohammad Nuh mengaku terkejut atas masuknya dana desa pada alokasi anggaran fungsi pendidikan 2024. Dia mempertanyakan, sejak kapan program tersebut mendapat kucuran dari anggaran fungsi pendidikan.
Untuk diketahui, di tahun ini, sebanyak 20 persen APBN atau Rp 665 triliun dialokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan 2024. Dana tersebut terbagi atas tiga jenis belanja.
Yakni, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dengan alokasi anggaran pendidikan Rp 241,4 triliun, Transfer ke Daerah dan dana desa (TKDD) Rp 346,5 triliun, dan Pembiayaan Anggaran Rp 77 triliun. Pada BPP ini pun, tak sepenuhnya berada di Kemendikbudristek. Anggaran dibagi-bagi ke sejumlah kementerian/lembaga.
”Saya terus terang paling penasaran ini mulai kapan masuk dana desa di dalam anggaran pendidikan? mulai kapan dan isinya apa?” ujarnya pada RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah mantan menteri pendidikan di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menteri Pendidikan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun meminta hal itu diungkap secara jujur. Dia pun turut menyinggung, apa yang diurusi oleh kepala desa dalam penggunaan dana pendidikan di dana desa ini.
”Ini urusan amanah. Amanahnya bukan sekadar amanah UU biasa. Sehingga kita ndak perlu berkilah, mencari argumen demi ini, demi ini, sudah, mohon dengan jujur sak janjane, anggaran pendidikan itu untuk sopo sih, untuk apa sih, dan berapa yang di sini,” paparnya.
Selain itu, dia mempertanyakan soal keterbukaan jatah anggaran pendidikan ke dana desa. Dia menilai harus ada izin dan penyampaian pada publik apabila dana pendidikan digunakan untuk kepentingan lain. Sebab dikhawatirkan hal ini bisa merembet ke masalah lain seperti uang kuliah tunggal (UKT) hingga sekolah rusak.
”Kalau ndak akhirnya apa? Komplikasi di dunia pendidikan karena kekurangan sumber, mulai UKT, demikian dan seterusnya, sekolah rusak, tidak tertangani dengan baik,” ungkapnya.
Karenanya, ia meminta agar anggaran dana desa yang masuk ke anggaran pendidikan dikaji ulang. Harus ada detail yang disampaikan ke publik.
Sebab, jika anggaran tidak digunakan untuk pendidikan maka melanggar amanah konstitusi. Dia berharap, pada periode selanjutnya untuk bisa dijadikan masa pertobatan dalam mengelola anggaran pendidikan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang juga hadir dalam RDPU turut merespons M. Nuh. Dia menjelaskan, saat ini, pemerintah memiliki program yang menekankan pada pendidikan usia dini (PAUD) hingga level terbawah. Untuk itu, diperlukan adanya satuan pendidikan PAUD di setiap desa. Yang mana untuk pembangunan fisiknya itu melalui dana desa.
”Jadi sekarang ini kita sedang punya program tidak boleh ada desa yang tidak ada PAUD. Jadi semua desa harus ada PAUD,” ujarnya. Meski, diakuinya, masih ada 15 ribu desa yang tak punya PAUD. ”Tetapi setelah kita susuri sudah ada TK swasta,” sambungnya.
Lalu, terkait implementasi penggunaan anggaran di lapangan, Menteri Pendidikan Tahun 2016-2019 itu mengungkapkan, bahwa anggaran tersebut dikunci. Anggaran tak bisa dicairkan jika tak digunakan untuk PAUD, terutama sarana fisik.
Selain dari dana desa tersebut, pemerintah juga menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang anggarannya mencapai Rp 6 triliun.
Para mantan Mendikbud ini diundang untuk membahas mengenai pembiayaan pendidikan bersama tim panja Komisi X DPR RI. Panja dibentuk imbas kenaikan UKT yang ugal-ugalan di tahun ini.







