SAMPIT – Konflik kepengurusan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanas. Kepala Batamad Kotim Fitriansyah Ajung menolak rencana pelantikan pengurus Batamad yang baru untuk periode 2022-2027. Pihaknya bahkan mengancam menghentikan paksa kegiatan pelantikan.
”Saya sebagai Kepala Batamad Kotim yang terpilih hasil dari musda tahun 2020 beserta seluruh anggota maupun pengurus Batamad di 17 kecamatan, menolak rencana pelantikan yang akan dilaksanakan kubu Rimbun dan kawan-kawan,” kata Fitriansyah Ajung, Kamis (3/3).
Menurutnya, perombakan kepengurusan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan telah melanggar aturan. ”Mereka yang kami tahu tidak memiliki dasar melakukan perombakan. Mereka jelas melanggar Perda Kotim dan Perda Kalteng. Berdasarkan Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Batamad sudah jelas aturannya. Apabila mereka tetap melaksanakan pelantikan, seluruh Batamad di Kotim akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Wakil Ketua I Batamad Kotim Johnni Ejoh menambahkan, perombakan kepengurusan tak seharusnya dilakukan tanpa ada dasar dan aturan yang jelas. ”Pihak sebelah telah menyalahi prosedur. Perda Provinsi maupun Perda Kotim mereka langgar semua,” ujarnya.
Wakil Ketua II Batamad Kotim Abet Negoirawan mengatakan, pihaknya menolak pelantikan dan perubahan pengurus yang tidak sesuai tata cara pemilihan. ”Dalam pelantikan kepengurusan itu sudah ada perda yang mengatur tata caranya, sehingga nanti ke depannya Batamad tidak bisa digoyahkan dengan cara-cara seperti ini,” kata Abet.
Abet menuturkan, dalam perda struktur pengurusan jelas tercantum masa bakti dan dilantik oleh siapa. Panitia pembentukan musyawarah daerah sudah dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang disampaikan ke DAD Kalteng.
”Musda 2020 sudah dijalani dan sudah mengeluarkan hasil, serta dilantik Supian Hadi, Bupati Kotim sebelumnya. Artinya, kami mohon kepada pihak yang ingin merombak struktur kepengurusan Batamad, ikutilah tata cara pemilihan sesuai prosedur. Kalau tidak puas dengan hasil musda, silakan duduk bersama,” katanya.
”Sekali lagi kami menolak. Apabila (pelantikan) itu benar terjadi, kami akan turun dengan kekuatan yang ada untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya lagi.
Terpisah, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim Untung mengatakan, pelantikan dapat dilakukan apabila telah dilakukan sesuai prosedur, yakni Pergub Nomor 16 Rahun 2008, Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012, dan sesuai Peraturan Batamad yang berlaku.
”Apabila pelantikan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, tidak ada masalah. Yang jadi masalah karena pelantikan itu dilaksanakan orang yang tidak berwenang untuk melaksanakan pelantikan itu yang salah,” kata Untung.
Untung menambahkan, pihak yang berhak melantik pengurus Batamad adalah Ketua DAD Kalteng. Namun, apabila yang bersangkutan berhalangan, dapat diwakilkan DAD kabupaten/kota.
”Sampai saat ini saya belum melihat ada kewenangan Kepala Batamad Kalteng dan Ketua DAD Kalteng saat ini masih demisioner. Artinya, DAD Kalteng belum mempunyai kewenangan melakukan pelantikan, karena belum di-SK-kan (dibuat surat keputusan, Red),” kata Untung.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pelaksana Pelantikan Batamad Kotim Rimbun mengatakan, pihaknya akan melakukan pelantikan pengurus Batamad Kotim masa bakti 2022-2027 pada akhir pekan ini. Dia menyebut kegiatan itu akan dihadiri Bupati Kotim Halikinnor. Persiapan sudah 90 persen dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan yang rencananya dilakukan di Gedung Wanita, Sabtu (5/3) pukul 09.00 WIB.








